Kisah Asmara Berawal dari Pekanbaru, Pernikahan Pasutri di Jateng Dibatalkan setelah 6 Tahun Berumah Tangga & Miliki 2 Anak

Kisah Asmara Berawal dari Pekanbaru, Pernikahan Pasutri di Jateng Dibatalkan setelah 6 Tahun Berumah Tangga & Miliki 2 Anak

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Kamis, 18 Juni 2020 16:43 WIB

SRAGEN, POTRETNEWS.com — Ada kejadian unik nan langka yang baru saja terjadi di Sukodono, Sragen, Jawa Tengah (Jateng). Pengadilan Agama (PA) setempat membatalkan pernikahan status pernikahan pasangan suami istri, setelah pasangan tersebut berumah tangga selama 6 tahun dan dikaruniai dua anak.

Kisah itu bermula ketika SH, wanita asal Sukodono menyusul orang tua merantau ke Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu.

Selama di perantauan, SH bertemu dengan SK, seorang pria yang tak lain masih pamannya sendiri. Meski usia mereka terpaut 14 tahun, kedekatan antarkeduanya menghadirkan benih-benih cinta.

Cinta terlarang itu akhirnya bersemi tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hingga akhirnya, sebuah ”kecelakaan” terjadi. SH hamil di luar nikah sehingga SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya sendiri tersebut.

”Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana [Pekanbaru],” jelas Budi, tokoh masyarakat di desa tempat asal SH, Rabu (17/6/2020), seperti dilansir dari solopos.com via okezone.com.

Pernikahan pasutri di Sragen yang dibatalkan antara SH dan SK berlangsung selama sekitar enam tahun. Selama enam tahun itu, mereka dikaruniai dua orang anak. Kendati begitu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Lantaran terus dihantui rasa bersalah, keduanya akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahan.

Pernikahan Dibatalkan
SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai. Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.

Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri Sragen yang pernikahannya dibatalkan meminta salinan kartu keluarga (KK). Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.

”Saat diminta menunjukkan surat perceraian, mereka tidak bisa karena putusan pengadilan pernikahan itu dibatalkan. Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,” terang Budi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww