Home > Berita > Umum

Akibat Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Pemerintah Cabut Izin Operasional 146 Perusahaan

Akibat Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Pemerintah Cabut Izin Operasional 146 Perusahaan

Ilustrasi/DETIK.com

Kamis, 18 Juni 2020 17:05 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Dalam masa PSBB transisi menuju fase new normal (tatanan kehidupan normal baru) aktivitas perekonomian mulai berjalan kembali. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan izin operasional kepada 17.466 pelaku usaha.

Dalam hal ini, pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha tersebut berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan 146 usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan tersebut sehingga Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut izin operasionalnya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan izin operasi dicabut terhadap perusahaan yang sebelumnya diberikan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

”Ini IOMKI yang sudah kami keluarkan sekitar 17.466, yang dicabut 146," kata dia dalam live Facebook Rakyat Merdeka, Kamis (18/6/2020), seperti dilansir dari detik.com.

Sektor industri yang paling banyak dihentikan yaitu industri agro sebanyak 80 perusahaan. Kemudian disusul industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika 50 perusahaan, industri kimia, farmasi, dan tekstil 20 perusahaan.

Kemudian industri aneka 7 perusahaan, dan perwilayahan industri 5 perusahaan. Ada pun mekanisme pencabutan itu, kata Agus berdasarkan dua mekanisme pencabutan izin operasi. Pertama, apabila adanya usulan dari pemda. Pihaknya sudah memiliki SOP bagi pemerintah daerah yang ingin mengusulkan.

”Intinya apabila ada perusahaan industri yang dia tidak comply terhadap protokol kesehatan, dia sudah diberikan pembinaan, setelah pembinaan dia diberikan sanksi, setelah sanksi dia disegel sementara, tapi masih belum bisa untuk comply terhadap protokol kesehatan maka pemda setempat bisa mengusulkan kepada kami untuk dicabut izin operasinya," jelas mantan Mensos tersebut.

Prosedur yang kedua yaitu sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Usaha Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri Yang Memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri.

”Nah kalau dalam 2 minggu berturut-turut, 3 minggu berturut-turut mereka tidak memberikan laporan maka kami akan cabut izin operasional mobilitas kegiatan industri dari perusahaan tersebut," tegasnya.

Saat ini, kata Agus, dari 17.466 pelaku industri yang diberikan izin, terdapat 4.919.276 tenaga kerja di dalamnya. "Jadi kami sebetulnya menyelamatkan sekitar 5 juta tenaga kerja di semua sektor yang dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin IOMKI tersebut," ujarnya. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Umum
wwwwww