Pansus Covid-19 DPRD Bengkalis Awasi Penyaluran BLT, BST, dan Pasar Murah di Mandau

Pansus Covid-19 DPRD Bengkalis Awasi Penyaluran BLT, BST, dan Pasar Murah di Mandau

DPRD Kabupaten Bengkalis saat Melaksanakan Rapat Pansus Covid-19 di Duri, Kacamatan Mandau.

Selasa, 09 Juni 2020 21:55 WIB
Junaidi

DURI, POTRETNEWS.com — Panitia Khusus (Pansus) Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan terkait penyaluran BLT (bantuan langsung tunai), BST (bantuan sosial tunai), dan Pasar Murah di Kecamatan Mandau.

Pertemuan yang juga dihadiri Camat Mandau dan Camat Pinggir serta kelurahan dari 4 kecamatan ini, menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan disebabkan data dari tiap-tiap kecamatan dan kelurahan terkait penyaluran BLT, BST dan pasar murah terus menjadi persoalan.

Hingga saat ini masih ditangani dan menjadi masukan dari Pansus untuk mencari solusi terbaik agar kedepannya pelayanan penanganan Covid-19 lebih baik dan menjadi spirit bersama untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Terkait dengan Covid-19 di seluruh Indonesia yang sampai hari ini masih menunjukkan kurva yang meningkat, terutama di Jawa Timur, anggota dewa lain Kaderismanto mengingatkan perlunya meningkatkan kewaspadaan agar wabah Covid-19 tidak menyebar di Kabupaten Bengkalis.

”Alhamdulillah ditempat kita ini landai dan cenderung menurun, semoga pandemi ini segera berakhir," tegas Kaderismanto. Legislator lainnya, H Adri menilai melalui pantauan di lapangan, ke depannya banyak hal-hal yang harus diperbaiki yang perlu dituntaskan.

”Banyaknya masukan terkait data penerima BLT, ada keluarga yang mampu mendapatkan bantuan, sementara masyarakat yang kurang mampu tidak mendapatkan bantuan sama sekali. Kemudian ada yang sudah wafat 2 tahun yang lalu tetapi namanya masih keluar untuk mendapatkan bantuan tersebut serta tidak ada transparansi data yang mendapatkan bantuan untuk diumumkan ke masyarakat,” kata dia.

Untuk itu, Adri menyarankan hal ini perlu diperhatikan dan menjadi PR kita agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan bantuan yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah serta penyaluran pasar murah jangan sampai tumpang tindih dengan penerima bantuan BLT dan BST.

Camat Mandau, Riki Rihadi mengatakan, penerima bantuan di kecamatannya, terkait dengan pendataan selalu menjadi polemik. Menurutnya, pendataan terkait bantuan ini lebih baik diserahkan kepada RT setempat.

”Kami dari pihak kecamatan memberi saran kepada pemerintah terkait data Penerima BST ini. Seharusnya ketua RT (rukun tetangga) yang bertanggung jawab mendata karena mereka yang lebih tahu kondisi masyarakatnya,” beber Riki Rihadi.

Camat Tualang Mandau dan Camat Pinggir juga berharap ke depannya jangan sampai ada lagi tumpang tindih terkait pendataan penerimaan BLT dengan penerima bantuan provinsi atau bantuan lainnya sesuai dengan validasi data sehingga penyaluran tepat sasaran serta bantuan masyarakat diperbanyak kuotanya karena bantuan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa dan petugasnya diberi tambahan biaya agar mereka lebih semangat dalam memberikan bantuan ke masyarakat.

Mekanisme penerima bantuan untuk kelurahan sudah jelas tertuang Dalam Peraturan Dinas Sosial No.465/dinsos/mei/2020 tentang perihal Kriteria Penerima Bansos tunai untuk masyarakat terkait Covid-19 di lingkungan kelurahan.

Penyaluran tahap pertama telah selesai dilaksanakan dan ini menjadi perbaikan untuk tahap penyaluran kedua. Pada penyaluran tahap kedua, Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan surat bahwa diberi batas waktu untuk masuk data penambahan, jika masih ada data masyarakat yang mampu atau pun yang sudah meninggal maka kita keluarkan data tersebut dan jika penerima BST tumpang tindih dengan perluasan sembako maka akan diberikan pilihan salah satunya.

Pengaduan dari masyarakat juga ditampung Dinsos Bengkalis tetapi juga dilakukan koordinasi dengan pihak kelurahan, karena mereka yang lebih tahu kondisi masyarakatnya. Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi Untuk bantuan Dana Desa, Dinas PMD Kabupaten Bengkalis menegaskan jika kuota yang diberikan tidak sesuai dengan yang ada di desa maka bisa diusulkan ke Dinas PMD untuk ditambah Penerima Bantuan Dana Desa tersebut sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Terkait pasar murah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan, “Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis menyalurkan yang sifatnya pasar murah dan bukan bantuan. Jadi, pasar murah ini sifatnya bersubsidi memang harus bayar dengan harga yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp50 ribu.

Untuk penyaluran tahap pertama telah selesai disalurkan, walaupun ada sedikit kekurangan yang terjadi di lapangan namun untuk tahap kedua, Disdagprin Kabupaten Bengkalis masih menunggu perbaikan data dari pihak kecamatan dan kelurahan sehingga penyaluran tahap kedua diupayakan serta meminimalisir kekurangan sehingga penyaluran pasar murah tepat sasaran.

”Dengan pertemuan ini, kami memberikan apresiasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan yang telah bekerja keras dalam penanganan Covid-19. Dibentuknya Pansus Covid ini agar dapat melakukan pengawasan dan berjalan dengan sebaik mungkin. Insya Allah, kami akan bekerja profesional, menampung masukan tiap-tiap kecamatan dan menindaklanjuti kekurangan dan kendala serta siap melayani masyarakat,” pungkas Sofyan. ***

wwwwww