Home > Berita > Umum

KPU Siak Tunggu Pusat Terkait Pengalihan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Corona

KPU Siak Tunggu Pusat Terkait Pengalihan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Corona

Ilustrasi. (MALANGTIMES.com)

Senin, 20 April 2020 17:20 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, memilih menunggu petunjuk dari pusat soal rencana pengalihan anggaran pilkada di institusi itu sebesar Rp26,4 miliar untuk penanganan wabah corona.

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengatakan belum menerima surat resmi dari KPU pusat soal penundaan Pilkada 2020. Karena itu hingga saat ini KPU Siak masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak yang dilaksanakan 23 September 2020.

”Sampai saat ini surat resmi penundaan pilkada belum kita terima. Jika sudah diterima, tentu kita sosialisasikan. Jadi, sampai saat ini kita tetap mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada Siak dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang," kata Rizal menjawab potretnews.com melalui telepon seluler, Senin (20/4/2020).

Rizal menjelaskan, pada dasarnya penundaan itu harus ada UU atau perppu.Tak bisa Permendagri. ”Yang ditunda itu sementara hanya tahapan Pilkada. Ada empat tahapan yang kita tunda gegara wabah Covid-19. Yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi berkas bakal calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” sebutnya.

Oleh karena itu, Ahmad Rizal belum bisa berbicara banyak soal rencana pengalihan anggaran KPU Siak sebesar Rp26,4 miliar untuk penanganan wabah corona.

”Belum bisa kita simpulkan apakah anggaran KPU yang dihibahkan Pemkab Siak untuk pilkada akan dialihkan untuk penanganan corona,” ucapnya.

Rizal menegaskan, sebelum ada petunjuk dari presiden atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU RI, pihaknya tidak akan berani mengalihkan dana itu untuk menangani penyebaran virus mematikan tersebut. ”Kita tak berani kalau tak ada surat dari salah satu ketiga lembaga tadi,” tandasnya. ***

Kategori : Umum, Siak
wwwwww