Presiden Jokowi Nyatakan Wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Komando Dipegang Gugus Tugas

Presiden Jokowi Nyatakan Wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Komando Dipegang Gugus Tugas

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan belum lama ini. (ILUSTRASI/KOMPAS.com)

Senin, 13 April 2020 18:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi bencana nonalam yang diakibatkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dari empat yang disampaikan dalam keppres tersebut, yang dilansir dari kompas.com.

Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat," demikian poin ketiga keppres tersebut.

Sebenarnya pernyataan bahwa Covid-19 bencana nasional sudah disampaikan secara lisan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto.

Saat itu, Yuri menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

”Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).

Namun, kenyataannya Keppres penetapan bencana nasional itu baru diteken Presiden pada sebulan kemudian atau Senin (13/4/2020) hari ini. ***

Berita ini telah terbit di kompas.com dengan judul ”Presiden Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan
wwwwww