DPRD: Perusahaan di Kampar Harus Kantongi Izin agar Tak Dicap ”Anak Haram”

DPRD: Perusahaan di Kampar Harus Kantongi Izin agar Tak Dicap ”Anak Haram”

Wakil Ketua DPRD Kampar dari Fraksi Partai Golkar, Repol memberikan masukan kepada pimpinan OPD.

Senin, 13 April 2020 20:34 WIB
Sukardi

BANGKINANG, POTRETNEWS.com — Semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar harus mengantongi izin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

”Saya berharap tidak ada perusahaan di Kampar yang seperti ’anak haram’. Sebaiknya jangan beroperasi dahulu sebelum memiliki izin yang jelas,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Golkar, Repol, SAg, Senin (13/4/2020).

Pernyataan itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan perizinan lingkungan dan izin mendirikan bangunan PT Riau Sawit Indah Desa Teluk Paman Timur dan PT Malindo di Desa Sei Galuh serta PT KAP di Desa Bencahkelubi.

Di hadapan peserta RDP yang dihadiri oleh Kadis Perkebunan dan Kesehatan Hewan, Kadis DLH, perwakilan DPM PTSP dan masyarakat Bencahkelubi di ruang Banggar DPRD Kampar, Repol juga menyampaikan harapannya, agar semua instansi terkait bekerja maksimal dan dalam menertibkan perusahaan agar taat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menegaskan, semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar harus memiliki atau mengantongi izin sebagaimana mestinya serta taat dalam membayar pajak dan retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada saat RDP tersebut, Repol juga berharap agar pihak Satpol PP Kabupaten Kampar dapat bekerja optimal. Repol mengaku mendapat informasi dari media massa, bahwa Satpol PP daerah itu telah menyegel perusahaan akibat perusahaan tersebut tiudak mengantongi izin.

Dia memastikan, bahwa DPRD Kampar akan terus mengawasi seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kampar agar beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pada bagian lain Repol meminta instansi terkait untuk melakukan pendataan dan penertiban kepada seluruh perusahaan yang ada.

”Karena melalui penertiban perusahaan agar taat aturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar, terjaganya lingkungan dan terbukanya lapangan pekerjaan,” demikian harapan Repol. ***

Kategori : Kampar, Pemerintahan
wwwwww