Bupati Kuantan Singingi Mangkir Jadi Saksi Dugaan Korupsi Rp10 Miliar Lebih

Bupati Kuantan Singingi Mangkir Jadi Saksi Dugaan Korupsi Rp10 Miliar Lebih

Bupati Kuantan Singing (Kuansing), Mursini. (RIAUONLINE.co.id)

Senin, 13 April 2020 17:06 WIB

TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Bupati Kuantan Singing (Kuansing), Mursini, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi.

Mursini sedianya diperiksa sebagai saksi mengenai dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Bagian Umum Setdakab Kuansing APBD 2017, yang dijadwalkan Senin (13/4/2020) pukul 09.00 WIB.

Kepala daerah yang juga Ketua DPW PPP Riau ini ketika dikonfirmasi di ruang multimedia perkantoran Bupati Kuansing, Senin (13/4/2020) mengetahui adanya surat panggilan kejaksaan.

”Belum (hadir). Sudah dipanggil. Saya belum (bisa hadir),”' kata Mursini, dilansir dari GoRiau.com. Senin (13/4/2020) pagi, Bupati Mursini memang mengikuti video conference dengan Guberbur Riau Syamsuar terkait dengan Covid-19. Acara sendiri selesai pukul 13.00 WIB. Setelah itu, sang bupati mengikuti musrenbang tingkat kabupaten di pendopo rumah dinas bupati.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Senin (13/4/2020) membenarkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sang bupati. '”Jadwalnya memang jam 9 pagi. Tapi enggak jadi,” ucap Kicky Arityanto.

Dia meyebut, kepastian tidak hadirnya sang bupati tersebut setelah pihaknya menghubungi Kabag Umum Setda Kuansing. ”Tahunya kita setelah kita hubungi kabag umum. Mereka minta dijadwal ulang,” imbuh Kicky, sembari menyatakan pemeriksaan bupati sebagai saksi dugaan korupsi.

Seperti diketahui, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni’ MHL; Plt Sekda Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Kemudian tersangka kedua, MS; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Kuansing dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.

Lalu, tersangka ketiga yakni VA; selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekretariat Daerah Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Berikutnya tersangka keempat yakni HH; selaku Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Daerah Kuansing dan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada lima kegiatan.

Dan, tersangka kelima yakni YH sebagai Kasubag Tata Usaha Sekretariat Daerah Kuansing dan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada satu kegiatan.

Setelah menetapkan tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi. Anggaran yang diduga dikorupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.

Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi ”bancakan” para tersangka. Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni; kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat; penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemeringah nondapertemen/luar negeri; rapat koordinasi unsur muspida; rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah; kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dan terakhir penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada dokumen pelaksana anggaran (DPA) dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp13.209.590.102.

Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516. Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut. Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui setelah Kejari Kuansing melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa. Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga. Ada 29 pihak ketiga yang diperiksa. Mereka mengatakan hampir semua LPj yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kuitansi real. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul ”Dugaan Korupsi Rp10 M Lebih, Bupati Kuansing Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan”

Editor:
Akham Sophian

wwwwww