Status Kabupaten Bengkalis Sudah Jadi Darurat Bukan Bencana Alam akibat Covid-19

Status Kabupaten Bengkalis Sudah Jadi Darurat Bukan Bencana Alam akibat Covid-19

Tajul Mudarris.

Jum'at, 10 April 2020 15:11 WIB
Muhammad Syahlizan

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Bengkalis meningkatkan Status Siaga menjadi Darurat Bukan Bencana Alam Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung sejak Senin (6/4/2020) lalu.

”Status daerah sudah ditingkatkan menjadi Darurat Bukan Bencana Alam akibat Covid-19,” jelas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis H Tajul Mudarris, Jumat (10/4/2020).

Peningkatan status tersebut, kata Tajul, tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 147/KPTS/IV/2020. Keputusan yang ditetapkan 6 April 2020 tersebut, katanya, ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY.

Adapun isi Keputusan itu tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Sebagaimana duplikasi yang diterima Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri dari Tajul, melalui SK itu Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY mencabut SK Nomor 557/KPTS/III/2020, tanggal 3 Maret 2020.

”Dengan tetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 557/KPTS/III/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non-Alam akibat Virus Corona di Kabupaten Bengkalis tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian kalimat dalam Keputusan Nomor 147/KPTS/IV/2020. ***

wwwwww