Home > Berita > Siak

Gugatan Perdata Kasus Plang di Lahan Orang di Siak Mulai Disidangkan

Gugatan Perdata Kasus Plang di Lahan Orang di Siak Mulai Disidangkan
Kamis, 09 April 2020 20:48 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Sidang perdata antara seorang warga pemilik lahan di Kabupaten Siak, Samin, dengan pihak Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien digelar di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (9/4/2020).

Seperti diketahui, Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien digugat secara perdata oleh Samin, lantaran di lahan seluas 300 hektar miliknya di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, terpasang plang atas nama Irwasda Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien.

Sidang dihadiri dari pihak Muttaqien dengan kuasa hukumnya Asep Ruhiat didampingi Aipda Dr Arisman, yang juga kuasa dari Muttaqien. Sementara kuasa hukum Samin adalah Eddy Ramadhan.

Dari pengakuan Arisman, dia diutus Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau sebagai penasihat hukum Kombes Zainul Muttaqien. Tidak hanya Arisman, sang kombes juga mengutus Asep Ruhiat sebagai penasehat hukumnya.

Namun majelis hakim yang diketuai oleh Risca Fajarwati tidak memperbolehkan Arisman beracara dalam persidangan itu. Dia hanya boleh mendampingi kuasa hukum Asep Rudiat. Arisman sempat ngotot agar bisa beracara dalam persidangan itu. Sebab menurutnya, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017, Polri dan keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari Bidkum asal ada pengajuan.

”Artinya, kita (Bidkum) boleh beracara dalam persidangan ini yang mulia. Sebab sudah diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2017," kata Arisman kepada majelis. Kendati sudah ngotot sebanyak tiga kali, namun majelis tetap tidak memperbolehkan Arisman beracara dalam sidang tersebut.

Sebab menurut Risca, dalam persidangan mejelis hanya berpedoman pada hukum beracara. Selain itu, Risca berpendapat bahwa kasus yang menjerat Kombes Zainul Muttaqien bukan atas nama lembaga (Polri), melainkan pribadi.

Belum lagi, Arisman tidak dapat menunjukkan surat tugas dari Bidkum Polda Riau sebagai penasehat hukum dalam perkara tersebut. Dia hanya membawa surat kuasa dari Kombes Zainul Muttaqien sebagai penasehat hukumnya.

Artinya, surat kuasa ada dua yang diberikan oleh Kombes Zainul Muttaqien. Arisman pun mengakui hal itu. Namun dia tetap ngotot meminta kepada majelis, agar bisa beracara dalam persidangan, sebab sudah diatur dalam Perkap.

”Tetap tidak boleh Anda (Arisman) beracara. Kita hanya berpedoman pada hukum beracara, bukan pada Perkap yang Anda (Arisman) sampaikan. Artinya, yang boleh beracara di persidangan hanyalah advokat yang telah disumpah. Jadi, Anda (Arisman) selama proses persidangan perkara ini hanya boleh mendampingi penasehat hukum (advokat) yang ditunjuk oleh tergugat," kata Risca.

Sependapat dengan majelis, penasihat hukum Samin, Eddy Ramadhan mengatakan, yang dilakukan oleh majelis sudah tepat. Sebab, dalam persidangan majelis hanya tunduk kepada hukum acara.

”Artinya, dalam hukum acara yang boleh mendampingi perkara di persidangan hanya advokat," kata Eddy menjawab potretnews.com usai sidang. Eddy pun mengaku sempat kaget perkara ini melibatkan Bidkum Polda Riau. Apalagi Bidkum dibiayai oleh negara. Sementara yang digugat oleh kliennya bukan institusi (Polri), melainkan pribadi.

”Untuk menghindari persidangan ini agar tidak cacat hukum, kita keberatan dengan keberadaan Bidkum sebagai penasehat hukum tergugat,” kata dia. Apalagi, kata Eddy, surat tugas Arisman sebagai penasihat hukum dari Polda Riau dan Mabes Polri juga belum ada.

”Kan jadi pertanyaan. Kok belum ada surat tugas. Kendati pun ada nantinya, perkara ini yang digugat secara pribadi. Bukan instansinya. Yang kami gugat itu kenapa di lahan klein kami ada plang atas nama tergugat. Artinya perkara yang kita gugat ini bukan sengketa lahan. Melainkan adanya plang atas nama Irwasda Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien di sana,” ucapnya.

Apalagi, kata Eddy, yang tergugat memberikan dua surat kuasa kepada advokat dan Bidkum. Ini akan menimbulkan masalah jika saat persidangan nantinya ada yang tidak datang. Selain itu, Eddy juga tidak mempermasalahkan adanya Perkap Nomor 2 Tahun 2017 itu. Namun, kata dia, di nomor 6 Perkap itu sudah jelas disebutkan bahwa penasihat hukum/kuasa hukum/pendamping bagi Polri atau pegawai negeri Polri mendapat perintah tugas atau kuasa dari pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum. ”Jadi sudah jelas. Sekali lagi saya sampaikan apa yang dilakukan majelis tadi sudah tepat,” tukasnya.

Penasihat hukum Kombes Zainul Muttaqien, Asep Rudiat mengaku, keputusan majelis hakim sangat merugikan pihaknya. Namun, ia berkeyakinan, Bidkum Polda Riau akan melakukan keberatan secara tertulis ke PN Siak.

”Atas keputusan itu, keberatan secara tertulis akan disampaikan Bidkum Polda Riau. Sebab, majelis tidak mengakui Bidkum secara perdata sebagai penasehat hukum klien kami,” tukasnya.

Sidang Ditunda
Majelis hakim PN Siak memutuskan menunda sidang. Hal itu dilakukan lantaran kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) di mediasi terlebih dahulu. Proses mediasi ini akan dilakukan selama 30 hari. Majelis memutuskan yang memediasi keduanya adalah Selo Tantular, hakim lain yang tidak menyidangkan perkara ini.

”Kalau mediasi gagal, sidang kita gelar lagi pada 14 Mei. Tapi kalau hasil mediasi cepat, kita akan memutuskan perkara ini lebih cepat,” sebut Ricka.

Cerita Awal Perkara Ini
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Samin. Gugatan ini terkait masalah kepemilikan lahan di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, seluas 300 hektar.

Di atas lahan itu, ada pelang bertuliskan tanah milik Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien. Karena itu, pekerja di lahan tersebut tak berani bekerja apalagi menurunkan pelang hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

”Lahan itu milik klien kami. Kami tidak tahu kenapa saat ini ada pelang nama milik Kombes Pol MZ Muttaqien," ujar penasihat hukum Samin, Eddy Ramadhan kepada potretnews.com, di Siak, Kamis (9/4/2020).

Eddy mengatakan, lahan itu jadi milik kliennya karena tahun 2001 silam, Samin pemenang lelang atas lahan seluas 300 hektare tersebut. Tahun 2017 lahan yang dulunya kebun karet diganti menjadi kebun sawit.

”Jadi, secara kepemilikan sah berdasarkan akta nomor 49 Oktober 2001, akta nomor 50, 51 dan 52 Oktober 2001, akta nomor 40 November 2011,” bebernya.

Namun pada Maret 2020, sambung Eddy, di lahan kliennya berdiri plang mengatasnamakan Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien yang tak lain adalah Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau. Pihaknya pun sudah berusaha ingin berjumpa dengan Kombes Muttaqien namun gagal.

Karena tidak ada jalan keluar, akhirnya Samin melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Siak dengan nomor gugatan 9/PDT.G/2020/PN. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww