Nekat Jadi Kurir Narkoba demi Modal Nikah, Pasutri Asal Tembilahan Dituntut 18 Tahun Penjara PN Jambi

Nekat Jadi Kurir Narkoba demi Modal Nikah, Pasutri Asal Tembilahan Dituntut 18 Tahun Penjara PN Jambi

Ilustrasi. (JPNN.com)

Rabu, 08 April 2020 14:27 WIB
JAMBI, POTRETNEWS.com — Persidangan kasus narkoba dengan terdaksi pasangan suami istri (pasutri) asal Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau kembali digelar Selasa (7/4/2020). Keduanya menjalani sidang yang digelar secara online atau dengan model dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri Jambi.

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menyampaikan tuntutannya lewat sambungan video conference di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Dalam sidang, jaksa menuntut agar terdakwa Wira Karya Wandi dan pasangannya Sefnita Susanti divonis pidana penjara selama 18 tahun.

”Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa oleh karna itu pidana penjara selama 18 tahun," ucap jaksa penuntut Yusmawati.

Selain dituntut 18 tahun pidana penjara, pasutri ini juga dituntut denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Di persidangan sebelumnya keduanya mengaku nekat menjadi kurir narkotika karena memerlukan uang untuk kebutuhan menikah.

Namun nahas, saat mengantar pesanan narkotika jenis sabu seberat 3 kg, keduanya justru ditangkap aparat kepolisian saat melintas di kawasan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Oktober 2019 lalu.

JPU Kejati Jambi berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***

Berita ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul ”Pasutri Kurir Sabu Asal Tembilahan Riau Dituntut 18 Tahun Penjara”

Editor:
A Roni

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww