Home > Berita > Siak

Dilaporkan Warga Siak ke Polisi atas Kasus Penipuan, Pegawai BRI Gadungan Ditangkap di Kampar

Dilaporkan Warga Siak ke Polisi atas Kasus Penipuan, Pegawai BRI Gadungan Ditangkap di Kampar

Pegawai BRI gadungan yang diringkus personel Polres Siak di Kampar.

Senin, 06 April 2020 15:10 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Berakhir sudah petuangangan Lamhot alias Jio sebagai pegawai BRI gadungan. Sebab, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengamankannya atas laporan seseorang.

Dia diproses dalam kasus penipuan seorang wanita bernama Nabila Arumdani (21), warga Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Siak, Riau.

Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga menjelaskan, modus pelaku menipu korban pura-pura menjadi petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kejadiannya, pada 25 Maret lalu.

Saat itu pelaku datang ke rumah korban mengaku sebagai karyawan BRI Unit Dayun menawarkan pinjaman UKM sebesar Rp50 juta. Mendengar tawaran itu, korban pun tertarik. Kemudian, di hari itu juga pelaku mengajak korban melakukan wawancara di BRI setempat.

”Sampai di salah satu warung tak jauh dari lokasi BRI Unit Dayun, pelaku pura-pura mengecek kelengkapan administrasi. Pelaku pun meminta agar korban memfotokopi KK dan KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman dan meninggalkan 3 unit handphone-nya agar diregister via email sebagai syarat mengajukan pinjaman UKM,” kata Dedek kepada potretnews.com, Senin (6/4/2020).

Setelah selesai memfotokopi KK dan KTP, imbuh Dedek, korban kembali ke tempat tadi dan melihat pelaku tidak ada lagi di sana.

”Korban langsung membuat laporan ke Polres Siak. Dari pengakuannya, atas kejadian itu dia mengalami kerugian tak kurang dari Rp10 juta,” ujar Dedek.

Setelah sepekan lebih mendalami kasus ini, kata Dedek, pada 2 April pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

”Setelah berkoordinasi dengan RT setempat, Ahad (5/4) petugas mengamankan pelaku dan menyita 3 unit HP hasil kejahatan di rumahnya,” pungkas Dedek.

Kepada petugas, dia juga mengaku pada 10 Januari lalu aksi yang sama telah dilakukannya di Kampung Pangkalanpisang, Kecamatan Kotogasib dengan nama korban, Umi Kalsum.

Di sana, dia berhasil mengambil handphone dan laptop. Atas semua tindakan kejahatan yang dilakukan, kata Dedek, untuk saat ini pelaku disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww