Home > Berita > Umum

Umat Islam yang Meninggal karena Corona Tergolong Mati Syahid, MUI Siak: Jangan Tolak Jenazahnya

Umat Islam yang Meninggal karena Corona Tergolong Mati Syahid, MUI Siak: Jangan Tolak Jenazahnya

Gambar hanya ilustrasi. (INTERNET)

Jum'at, 03 April 2020 17:13 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam yang meninggal dunia akibat dijangkiti Corona (Covid-19) tergolong mati secara syahid akhirat dan haknya sebagai jenazah wajib dipenuhi.

Oleh karena itu, Sekretaris MUI Kabupaten Siak Nizamul Muluk mengimbau umat Islam di daerahnya untuk tidak menolak jenazah korban virus tersebut.

”Syahid akhirat itu, kalau seorang Muslim meninggal dunia karena kondisi tertentu seperti tenggelam, terbakar dan karena wabah, maka jenazahnya tidak boleh ditolak,” kata Nizamul Muluk menjawab potretnews.com, Jumat (3/4/2020).

Dia juga mengingatkan soal hak jenazah yang wajib dipenuhi. Apalagi MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang isinya meminta umat agar melaksanakan fardu kifayah terhadap pasien Muslim yang meninggal karena Corona mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan sesuai ajaran Islam.

Namun, kembali Nizamul Muluk mengingatkan, dalam hal memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

”Sejatinya korban yang meninggal karena virus ini domainnya medis. Tentu harus sesuai dengan ketentuan mereka. Tapi medis juga tidak boleh menghilangkan kaidah yang diajarkan agama Islam dalam menyalatkan dan menguburkan korban,” ucapnya.

Dalam pedoman Fatwa MUI, imbuh Nizamul, Muslim yang terpapar Covid-19 boleh dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya. Namun, petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka tidak masalah yang memandikannya petugas yang ada. Jika tidak, ditayammumkan saja. Yang paling penting kata Nizamul, petugas wajib membersihkan najis sebelum memandikan.

”Kemenag juga sudah mengeluarkan imbauan tata cara menguburkan korban Covid-19 yang meninggal dunia harus kedalaman 1,5 meter dan ditimbun paling tidak 2 meter,” ujarnya. ***

Kategori : Umum, Siak
wwwwww