Home > Berita > Riau

Rusli Zainal dan Setya Novanto Masuk Daftar Napi Korupsi yang Berpeluang Dibebaskan karena Wabah Corona

Rusli Zainal dan Setya Novanto Masuk Daftar Napi Korupsi yang Berpeluang Dibebaskan karena Wabah Corona

Rusli Zainal (tengah) dan Setya Novanto (kanan) ketika masih sama-sama aktif sebagai fungsionaris DPP Partai Golkar.

Jum'at, 03 April 2020 15:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Sejumlah nama kondang yang saat ini berstatus sebagai narapidana (napi) korupsi berpotensi dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Di antara 22 napi korupsi yang diperkirakan masuk daftar bebas terselip nama dua bekas petinggi Partai Golkar yaitu Setya Novanto (mantan ketua umum sekaligus Ketua DPR) dan Rusli Zainal (mantan Gubernur Riau/eks ketua DPP).

Saat ini Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, tengah mengusulkan revisi PP agar sejumlah napi bisa dibebaskan agar wabah virus Corona (Covid-19) tak masuk ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Masalahnya, narapidana-narapidana yang diusulkan tersebut, termasuk di antaranya mereka yang melakukan korupsi.

Usulan Yasonna itu tertuang dalam upaya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi.

Yasonna mengatakan revisi PP No.9/2012 diperlukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lapas. Pasalnya, saat ini kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat. Lantas, siapa saja narapidana koruptor yang berpotensi dibebaskan itu?

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW, mengatakan bahwa pihaknya telah mendata kemungkinan-kemungkinan itu. ”Salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh yang bersangkutan adalah narapidana tersebut harus berusia di atas 60 tahun,” ujarnya seperti dilansir dari Bisnis, Jumat (3/4/2020).

Berikut nama-nama yang berpotensi untuk dibebaskan jika revisi PP di atas memasukkan napi koruptor di dalamnya.

1. Setya Novanto
Pada 24 April 2018 lalu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik Tahun Anggaran 2011-2012.

Kurnia mengatakan Setya Novanto berpotensi bebas karena usianya yang sudah 64 tahun.

2. Patrialis Akbar
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang berumur 61 tahun ini berpotensi bebas.

Pada tahun 2017, Ia divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap US$10.000 dan Rp4,043 juta untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

3. O.C Kaligis
Pengacara berumur 77 tahun ini sangat berpotensi bebas. Pada 2016, ia divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu. Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.

Mahkamah Agung memotong hukuman pidana penjara bagi advokat senior itu dari yang semula 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara pada tahun 2015.

4. Suryadharma Ali
Mantan menteri agama ini berumur 63 tahun ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di antaranya menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj yang tidak kompeten.

Adapun yang dimaksud sebagai pendamping yang tidak kompeten itu adalah istri, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri, hingga pendukung istri Suryadharma. Pada 2016, ia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Siti Fadilah
Pada tahun 2017, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, pidana 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Ia juga berpotensi bebas karena saat ini berumur 70 tahun.

6. Ramlan Comel
Mantan hakim adhoc Tipikor Bandung, Ramlan Comel, yang tersangkut kasus suap hakim penanganan perkara bansos Kota Bandung divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014. Saat ini berumur 69 tahun.

7. Jero Wacik
Mantan Menteri ESDM yang berusia 70 tahun ini, pada tahun 2016 divonis 8 tahun penjara atas kasus suap dana operasional menteri sebesar Rp5 miliar.

8. Fredrich Yunadi
Pengacara berusia 70 tahun yang merintangi pemeriksaan Setya Novanto ini juga berpotensi bebas. Pada tahun 2018 ia divonis 7,5 tahun penjara.

9. Dada Rosada
Mantan Wali Kota Bandung ini divonis 10 tahun penjara pada 2014 atas kasus korupsi dana bansos Rp40 miliar dan saat ini ia berusia 72 tahun.

10. Rusli Zainal
Mantan Gubernur Riau berusia 62 tahun ini menjadi tersangka kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan. Pada 2014, ia divonis 10 tahun penjara.

11. Barnabas Suebu
Mantan Gubernur Papua berusia 73 tahun ini menjadi tersangka kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA. Pada 2015, ia divonis 8 tahun penjara.

12. Bambang Irianto
Mantan Wali Kota Madiun berusia 68 tahun ini menjadi tersangka kasus korupsi Pasar Besar Madiun, gratifikasi dan pencucian uang. Pada 2017, ia divonis 6 tahun penjara.

13. OK Arya Zulkarnaen
Mantan Bupati Batubara berusia 63 tahun ini menjadi tersangka kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara. Pada 2018, ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

14.Masud Yunus
Mantan Wali Kota Mojokerto berusia 68 tahun ini menjadi tersangka kasus suap pembahasan perubahan APBD. Pada 2018, ia divonis 3,5 tahun penjara.

15.Imas Aryumningsih
Mantan Bupati Subang berusia 68 tahun ini menjadi tersangka kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang. Pada 2018, ia divonis 6,5 tahun penjara.

16. Dirwan Mahmud
Mantan Bupati Bengkulu Selatan berusia 60 tahun ini menjadi tersangka kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada 2019, ia divonis 4,5 tahun penjara.

17. Setiyono
Mantan Wali Kota Pasuruan berusia 64 tahun ini menjadi tersangka kasus suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Pada 2019, ia divonis 3,5 tahun penjara.

18. Budi Supriyanto
Mantan Anggota DPR RI berusia 60 tahun ini menjadi tersangka kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku. Pada 2016, ia divonis 5 tahun penjara.

19. Amin Santono
Mantan Anggota DPR RI berusia 70 tahun ini menjadi tersangka kasus suap dana perimbangan keuangan daerah. Pada 2019, ia divonis 8 tahun penjara.

20. Dewie Yasin Limpo
Mantan Anggota DPR RI berusia 60 tahun ini menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik tenaga mikro hidro Papua. Pada 2016, ia divonis 8 tahun penjara.

21. Billy Sindoro
Direktur Operasional Lippo Group berusia 60 tahun ini menjadi tersangka kasus suap pembangunan Meikarta. Pada 2019, ia divonis 3,5 tahun penjara.

22. Johanes Kotjo
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd berusia 69 tahun ini menjadi tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Pada 2018, ia divonis 4,5 tahun penjara. ***

Berita ini telah terbit di kabar24.bisnis.com dengan judul ”Berikut Nama Napi Korupsi yang Berpeluang Dibebaskan Yasonna Laolly”

Editor:
A Roni

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww