Mantan Plt Sekda Kuansing dan 4 Bekas Anak Buahnya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Belanja Barang/Jasa

Mantan Plt Sekda Kuansing dan 4 Bekas Anak Buahnya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Belanja Barang/Jasa

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 02 April 2020 02:08 WIB

TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Rabu (1/4/2020) siang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bagian Umum Sekretariat Daerah pada 2017.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup terkait anggaran belanja barang dan jasa pada 6 kegiatan dengan total anggaran Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD setempat.

Pengumuman penetapan status tersangka atas perkara dengan kerugian negara sebesar Rp10,46 miliar lebih itu disampaikan langsung Kajari Kuansing Hadiman SH MH.

Saat memberi keterangan pers, dia didampingi Kasi Intel Kicki Arityanto SH MH, Kasi Pidsus Gempa Awaljon Putra SH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasubagbin Jefri Hardi SH, Kasi Datun Carlo Romulo Lumbanbatu SH MH, dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Doni Saputra SH.

”Saya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bersama para kasi dan beberapa tim penyidik menetapkan lima tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 pada enam kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp13.300.600.000 yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh MHL, MS, VA, HH, dan YH,” sebut Kajari Kuansing Hadiman.

Adapun enam kegiatan yang dimaksud, Kajari Hadiman menjelaskan, antara lain; kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen atau luar negeri.

Lalu, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Dan kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dan kegiatan terakhir adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) pada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.

Kelima tersangka itu, kata Kajari Hadiman, masing-masing MHL. Pada perkara tersebut selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing dan selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Kemudian MS pada perkara ini, selaku Kepala Bagian Umum Setda Kuansing dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Selanjutnya VA. Pada perkara ini, kata Hadiman, VA ini pada perkara selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing enam kegiatan tersebut.

”Setelah itu, ada HH. Pada perkara tersebut selaku Kasubag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku PPTK terhadap kegiatan tersebut," beber Kajari Kuansing Hadiman.

Tersangka terakhir adalah YH. Dalam perkara tersebut, YH selaku Kasubag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK terhadap kegiatan makanan dan minuman (rutin) pada Setdakab Kuansing tahun 2017.

”Kelima orang tersangka menyalahgunakan uang tersebut bukan peruntukannya sesuai dengan DPA dan DPPA yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102. Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516. Dan dikembalikan sebesar Rp2.951.225.910. Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606,” papar Hadiman.

Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

”Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta,” tandas Kajari Hadiman.

Selanjutnya, tersangka ini akan segera dilakukan penahanan sembari melengkapi pemberkasan saksi-saksi. ”Akan kita tahan dalam waktu dekat,”pungkasnya. ***

Berita ini telah terbit di jawapos.com dengan judul ”Kejari Tetapkan 5 Tersangka, Mantan Plt Sekda Kuansing dan Sejumlah Pejabat Terseret”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww