Kemendikbud Beri Masa Studi Tambahan Mahasiswa Terancam DO, Unindra Siap Ikut Aturan Pemerintah
Rektor Unindra Prof Sumaryoto ketika menerima penghargaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu. |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mahasiswa yang terancam drop out (DO) dikarenakan pandemi Covid-19 bisa bernapas lega karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan perpanjangan masa studi.
Keputusan itu diformalkan lewat surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) bernomor: 302/E.E2/KR/2020 mengenai Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta (PTN/PTS) dan diumumkan pada Selasa (31/3/2020).Surat edaran yang ditandatangani Prof Nizam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dikti berisi 5 poin sebagai berikut:Pertama, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan pada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;Kedua, praktikum laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi daerah; Ketiga, penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;Keempat, periode penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;Kelima, pelaksanaan persiapan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.Menanggapi Surat Edaran Kemendikbud RI ini, Rektor Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Prof Dr H Sumaryoto kepada potretnews.com, Kamis (02/04/2020) menyatakan siap mengikuti peraturan pemerintah tentang adanya peraturan maupun instruksi dan juga imbauan dari pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III mengenai Protokol Covid -19 tentang proses belajar-mengajar.Disebutkannya, bahwa sejauh ini Unindra belum menentukan adanya perubahan untuk dilakukannya perpanjangan semester. Namun, mahasiswa tetap melakukan belajar dengan cara e-learning sesuai yang dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo.”Kami (Unindra) berkomitmen melaksanakan peraturan/instruksi/imbauan pemerintah dan Kemendikbud tentang protokol pencegahan Covid 19 dalam proses belajar-mengajar. Dan Unindra sedang melaksanakan semua regulasi yang sudah ditentukan,” demikian pernyataan Sumaryoto. ***