Home > Berita > Umum

Kemendikbud Beri Masa Studi Tambahan Mahasiswa Terancam DO, Unindra Siap Ikut Aturan Pemerintah

Kemendikbud Beri Masa Studi Tambahan Mahasiswa Terancam DO, Unindra Siap Ikut Aturan Pemerintah

Rektor Unindra Prof Sumaryoto ketika menerima penghargaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.

Kamis, 02 April 2020 22:38 WIB
Roni

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mahasiswa yang terancam drop out (DO) dikarenakan pandemi Covid-19 bisa bernapas lega karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan perpanjangan masa studi.

Keputusan itu diformalkan lewat surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) bernomor: 302/E.E2/KR/2020 mengenai Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta (PTN/PTS) dan diumumkan pada Selasa (31/3/2020).

Surat edaran yang ditandatangani Prof Nizam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dikti berisi 5 poin sebagai berikut:

Pertama, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan pada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;

Kedua, praktikum laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi daerah;

Ketiga, penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;

Keempat, periode penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;

Kelima, pelaksanaan persiapan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.

Menanggapi Surat Edaran Kemendikbud RI ini, Rektor Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Prof Dr H Sumaryoto kepada potretnews.com, Kamis (02/04/2020) menyatakan siap mengikuti peraturan pemerintah tentang adanya peraturan maupun instruksi dan juga imbauan dari pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III mengenai Protokol Covid -19 tentang proses belajar-mengajar.

Disebutkannya, bahwa sejauh ini Unindra belum menentukan adanya perubahan untuk dilakukannya perpanjangan semester. Namun, mahasiswa tetap melakukan belajar dengan cara e-learning sesuai yang dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo.

”Kami (Unindra) berkomitmen melaksanakan peraturan/instruksi/imbauan pemerintah dan Kemendikbud tentang protokol pencegahan Covid 19 dalam proses belajar-mengajar. Dan Unindra sedang melaksanakan semua regulasi yang sudah ditentukan,” demikian pernyataan Sumaryoto. ***

Kategori : Umum
wwwwww