Terdakwa Kasus Karhutla Pelalawan Jalani Isolasi Mandiri, JPU: Siap atau Tak Siap Tanggal 8 April Tuntutan Tetap Dibacakan

Terdakwa Kasus Karhutla Pelalawan Jalani Isolasi Mandiri, JPU: Siap atau Tak Siap Tanggal 8 April Tuntutan Tetap Dibacakan

Suasana sidang karhutla melalui telekonferensi, Selasa (31/3/2020).

Rabu, 01 April 2020 17:39 WIB
Ishar D

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Sidang pembacaan tuntutan kasus karhutla dengan terdakwa PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) Pelalawan yang diwakili oleh Eben Ezer dijadwalkan menjadi 8 April 2020.

Tertundanya pembacaan tuntutan disebabkan kondisi terdakwa yang tidak memungkinkan atau belum siap untuk disidangkan karena sedang menjalani isolasi mandiri.

Persidangan yang digelar pada Selasa (31/3/2020) yang diketuai oleh Bambang Setyawan SH MH beranggotakan Nurrahmi SH dan Joko sucipto SH MH dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, Mahfuzhat SH MH sepakat dengan JPU Rahmat Hidayat SH melalui telekonferensi jadwal pembacaan tuntutan terhadap Eben Ezer yang mewakili Perusahaan PT SSS akan dilaksanakan pada 8 April 2020.

Selain itu, disepakati juga mengenai jadwal pembelaan terdakwa Alwi Harahap dan PT SSS oleh penasihat hukumnya disampaikan pada 14 April 2020.

”Dalam sidang ini saya sampaikan bahwa jadwal pembelaan terdakwa Alwi Harahap disamakan dengan pembelaan Eben Ezer (disidangkan 8 April mendatang) yakni tanggal 14 April 2020,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan.

Sementara JPU Rahmat Hidayat SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya bisa memahami alasan penundaan sidang perkara karhutla dengan terdakwa PT SSS yang diwakili oleh Eben Eizer karena terdakwa dalam menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Pekanbaru. ”Namun pada tanggal 8 April 2020 siap atau tak siap terdakwa, tuntutan tetap dibacakan,” tandasnya. ***

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww