Nama Irwasda Polda Riau Tercantum pada Papan Plang Lahan di Siak, padahal sang Pamen Mengaku Tak Punya Tanah

Nama Irwasda Polda Riau Tercantum pada Papan Plang Lahan di Siak, padahal sang Pamen Mengaku Tak Punya Tanah

Plang di atas lahan Samin yang menggunakan nama Irwasda Polda Riau.

Rabu, 01 April 2020 13:12 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Nama Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau, Kombes Muhammad Zainul Muttaqien tercantum pada papan plang lahan kebun sawit di Kecamatan/Kabupaten Siak.

Merasa namanya telah ”dijual'” oleh oknum tidak bertanggung jawab, sang perwira menengah (pamen) pun melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Siak.

Muttaqien mengungkapkan, dia sama sekali tidak mengetahui kalau namanya dicantumkan di plang tersebut, bahkan tidak menyangka kalau namanya sampai dituntut di Pengadilan Negri (PN) Siak, karena dia mengaku tidak memiliki sebidang tanah di Kabupaten Siak.

”Saya tidak punya lahan di sana, itu (mereka) terlalu berani memakai nama orang, saya lebih memilih fokus ngurusin pondok pesantren saja,” tandas Muttaqien seperti dilansir dari GoRiau.com.

Dia berpendapat perbuatan tersebut telah mencoreng nama baiknya. Itulah sebabnya dia membuat laporan pencemaran nama baik di Polres Siak.

”Saya sudah buat laporan pencemaran nama baik di Polres Siak dua pekan lalu. Infonya Polres Siak sedang memeriksa mereka sebanyak 4 kelompok, untuk didalami yang menyatut nama saya. Satu pun saya tidak kenal sama mereka itu,” tukas Muttaqien, Selasa (31/3/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Siak, AKP M Faisal Ramzani, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan yang dibuat oleh Irwasda Polda Riau itu. ”Iya saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pendalaman,” ucap Faisal.

Sementara saat dikonfirmasi berapa jumlah orang yang diperiksa, Faisal tampak enggan menjawab. Untuk diketahui, pada 24 Maret 2020, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Siak oleh salah seorang petani sawit bernama Samin.

Gugatan itu dilayangkan ke pengadilan lantaran plang atas nama Muttaqien mendadak muncul di lahan kebun sawit milik Samin di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau seluas 300 hektar.Tercantum dalam situs resmi PN Siak, gugatan itu telah diregister pada Kamis (26/3/2020) dengan nomor 9/Rev.G/2020/PN Sak. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul 'Jual' Nama Irwasda Polda Riau, Sejumlah Orang Diperiksa Polres Siak

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww