Pilkada Serentak 2020 Ditunda, DPR Minta Anggaran Digunakan untuk Penanganan Corona

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, DPR Minta Anggaran Digunakan untuk Penanganan Corona

Ahmad Doli Kurnia.

Selasa, 31 Maret 2020 08:10 WIB
Roni
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (pilkada) secara serantak yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020, akhirnya ditunda. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (30/3/2020) sore.

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia. Sejumlah poin yang disetujui dalam RDP ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR sekalu ketua rapat, Ahmad Doli Kurnia, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.

”Pilkada ini pasti akan melibatkan banyak orang dan kalau melibatkan banyak orang itu sangat mengambil risiko untuk terjadi penyebaran virus ini. Maka kami semua sepakat tadi Pilkada Serentak 2020 ini tahapannya ditunda,” ujar Doli kepada potretnews.com, Senin (30/3/2020).

Doli mengatakan, dengan penundaan pelaksanaa pilkada serentak 2020 tersebut, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Selain itu, Komisi II juga meminta kepala daerah di mana daerahnya mengalami penundaan pilkada dapat merealokasi anggaran pilkada Serentak untuk penanganan Covid-19.

”Dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19,” tandasnya.

Kendati ditunda pelaksanaannya, imbuh Doli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, lima tahapan pilkada yang sudah dijalankan tetap sah dan akan diteruskan prosesnya.

Namun, belum ada kesepakatan sampai kapan penundaan pilkada dilakukan. Doli menyebut, ada bermacam opsi. Pertama, pilkada tetap digelar tahun ini paling lambat Desember 2020 dengan asumsi masa tanggap darurat pandemi selesai pada bulan Mei atau Juni.

Kedua, jika melewati tanggal yang diasumsikan bisa digelar pada Maret atau Juni 2021. Opsi terakhir adalah pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda satu tahun hingga September 2021. ***

Kategori : Politik
wwwwww