Home > Berita > Riau

Bekerja dari Rumah untuk ASN Pemprov Riau Diperpanjang sampai 21 April

Bekerja dari Rumah untuk ASN Pemprov Riau Diperpanjang sampai 21 April

Gambar hanya ilustrasi. (LIPUTAN6.com)

Selasa, 31 Maret 2020 15:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.

Kebijakan WFH sudah berjalan sejak Senin (23/3/2020) lalu dan seharusnya berakhir Selasa (31/3/2020) hari ini. Namun karena kondisi wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia termasuk di Riau semakin meluas, maka Gubernur Syamsuar kembali memperpanjang WFH sampai 21 April mendatang.

Hal itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Pelaksanaan Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal Diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.

Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 93/SE/2020. Adapun perubahan atas Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 85/SE/2020, tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS dalam Rangka Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemprov Riau.

Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ini ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Riau, Direktur RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, dan kepala biro di lingkungan setdaprov.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

”Sebelumnya, dari tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2020," kata mantan kepala Kesbangpol Riau ini. Riski menegaskan, PNS dan non-PNS yang bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) tetap berada diwilayah kerjanya masing-masing dan tetap melaporkan pekerjaannya melalui online ke penangungjawab di masing-masing OPD.

"Meski bekerja dari rumah, mereka yang statusnya sebagai PNS tetap mengisi laporan kinerja harian melalui aplikasi E-Office," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, dari total junlah pegawai Pemprov Riau yang mencapai 32 ribu, setidaknya ada 21 ribu pegawai yang bekerja dari rumah. Sedangkan sisanya tetap masuk kantor seperti biasa karena tugasnya berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.

”Jumlah pegawai kita seluruhnya, baik PNS maupun non-PNS totalnya ada 32 ribu. Sebagian besar mereka sekarang bekerja dari rumah. Ada 21.720 pegawai kita yang bekerja dari rumah. Sedangkan sisanya sekitar 11 ribu lagi tetap masuk kantor,” kata Syamsuar.

Menurut dia, meskipun saat ini sebagian besar pegawai bekerja dari rumah, tapi dipastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tetap dimonitor.

Untuk itu, Gubernur Syamsuar memerintahkan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk menerapkan hal yang sama. Karena kebijakan tersebut merupakan perintah dari Presiden, Kemenpan RB dan Mendagri. Sehingga seluruh daerah harus menjalankannya.

”Pegawai negeri dan pegawai non-PNS kita di provinsi sudah mulai bekerja dari rumah, kami minta bupati dan walikota juga kita akan minta laporannya sudah sejauh mana menerapkan kebijakan ini,” pungkasnya. (adv)

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww