Home > Berita > Umum

Korban Pembunuhan Kompeni di Indonesia Tahun 1946-1947 Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pemerintah Belanda

Korban Pembunuhan Kompeni di Indonesia Tahun 1946-1947 Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pemerintah Belanda

Ilustrasi. (MALUKUNEWS)

Jum'at, 27 Maret 2020 09:16 WIB

POTRETNEWS.com — Pemerintah Belanda diperintahkan oleh Pengadilan Distrik Hague untuk membayarkan kompensasi (ganti rugi) kepada keluarga 11 pria yang yang dibunuh tentara Belanda di Sulawesi Selatan, Indonesia, tahun 1946-1947.

Dikutip dari Kompas.com, Hakim Pengadilan Distrik Hague pada Rabu (25/3/2020) memutuskan Belanda membayar 10 ribu euro atau setara dengan Rp178 juta kepada delapan janda dan empat anak dari 11 pria yang dibunuh tentara Belanda itu.

Pengacara Liesbeth mengatakan kasus serupa juga pernah mendapat perlakuan sama, namun ini merupakan kali pertama angka spesifik yang dikeluarkan pengadilan. Pengadilan membuktikan bahwa 11 orang yang tewas adalah korban dari tabiat buruk tentara Belanda (kompeni).

Hakim menjelaskan bahwa sebagian besar kasusnya melibatkan eksekusi secara ringkas. Juru bicara pengadilan, Jeanette Honee mengatakan bahwa jumlah tertinggi diberikan kepada seorang pria yang ketika berusia 10 tahun melihat sang ayah dibunuh.

Janda dari para korban eksekusi juga menerima ganti rugi sampai 3.600 euro tapi para penggugat yang masih anak-anak menerima lebih sedikit, tergantung pada usia mereka saat pembunuhan terjadi.

Pemerintah Belanda menghukum berdasarkan jumlah terendah pada pendapatan para pria yang dieksekusi, yaitu sekitar 100 euro per tahun pada saat itu.

”Pengadilan mengakui adanya jumlah rendah ini tidak proporsional dengan rasa sakit dan kesedihan yang disebabkan oleh eksekusi para pria itu bagi anak-anak dan istri mereka,'' ungkap pengadilan Belanda dalam sebuah pernyataan.

Untuk itu pemerintah Belanda menjelaskan kalau jumlah yang diberikan tidak bermaksud mengganti rasa sakit dan kesedihan itu. Melainkan mengganti kerusakan materi yang disebabkan oleh hilangnya mata pencarian.

Pengadilan Belanda sering mendengar kasus-kasus serupa ini yang meminta kompensasi atas perbuatan kejam pemerintah Belanda yang dikenal dengan ”pembasmian pejuang kemerdekaan Indonesia”. Sebanyak 860 orang dibunuh regu tembak. Sebagian besar antara Desember 1946 dan April 1947 di Sulawesi yang disebut Celebes.

Pemerintah Belanda telah meminta maaf pada 2013 lalu atas pembunuhan di masa kolonial. Juga mengumumkan kompensasi bagi para janda yang ditinggal mati suami mereka karena pembunuhan tersebut.

Dua pekan lalu, Raja Belanda Willem Alexander juga memohon maaf, merupakan hal pertama kali yang dilakukan seorang raja Belanda. Atas kekerasan berlebihan kepada bangsa Indonesia selama perjuangan untuk meraih kemerdekaan Indonesia. Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 setelah masa pendudukan singkat oleh Jepang dan beberapa ratus tahun dijajah oleh pemerintah Belanda. ***

Berita ini telah terbit di kompas.com dengan judul ”Belanda Ganti Rugi Terhadap Pembunuhan pada Masa Kolonial di Indonesia”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww