Maklumat Kapolri tentang Larangan Menggelar Acara Kumpulkan Massa Disebar di Bengkalis

Maklumat Kapolri tentang Larangan Menggelar Acara Kumpulkan Massa Disebar di Bengkalis

Personel Polres Bengkalis foto bersama dua penumpang feri yang menerima maklumat di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL), Bengkalis, Ahad (22/3/2020) siang.

Minggu, 22 Maret 2020 18:25 WIB
Junaidi

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis menyebarkan maklumat Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Pada Ahad, (20/3/2020) siang terlihat personel dari polres menyerahkan lembaran maklumat ini kepada penumpang feri yang baru tiba di Pelabuhan Bandar Sri Laksmana (BSL) Bengkalis.

Maklumat yang dikeluarkan di Jakarta pada 19 Maret 2020 ditandatangani Kapolri Jenderal Drs Idham Azis MSi.

Adapun isi maklumat tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19 maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua, bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salius Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1. pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2. kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;

3. kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan;

4. unjuk rasa, pawai dan karnaval; serta 5. kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan/ atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat;

dan f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikianlah Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. ***

Kategori : Bengkalis, Umum
wwwwww