Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek Jalan Saat Bertugas sebagai Anggota Dewan Bengkalis

Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek Jalan Saat Bertugas sebagai Anggota Dewan Bengkalis

Ilustrasi. (PIJARNEWS.com)

Kamis, 19 Maret 2020 15:18 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret nama Ketua DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet.

Politisi Partai Golkar itu diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

”Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AMU (Amril Mukminin, Bupati Bengkalis) dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/3).

Dalam kasus itu, Amril diduga menerima suap Rp2,5 miliar untuk memuluskan proyek jalan multiyears 2017-2019 yang dikerjakan oleh PT CGA dengan nilai kontrak Rp537,33 miliar. Suap itu diduga diterima Amril pada Februari 2016 sebelum ia menjabat Bupati Bengkalis.

Setelah menjabat bupati, Amril disinyalir kerap mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT CGA dan menyanggupi untuk mempercepat penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan jalan.

Dalam rentang Juni-Juli 2017, Amril diduga menerima lagi Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT CGA. Total dana yang diterimanya Rp5,6 miliar.

KPK juga menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus tersebut, di antaranya M. Nasir sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Pemkab Bengkalis dan Tirtha Adhi Kazmi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Delapan orang lainnya ialah kontraktor proyek bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando. ***

Berita ini telah terbit di mediaindonesia.com dengan judul ” Kasus Proyek Jalan Bengkalis, KPK Periksa Ketua DPRD Riau”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww