Home > Berita > Siak

Usaha Walet di Seputar Kota Siak Harus Pindah Paling Lambat Pekan Depan

Usaha Walet di Seputar Kota Siak Harus Pindah Paling Lambat Pekan Depan

Ilustrasi. (INTERNET)

Sabtu, 14 Maret 2020 15:29 WIB
Sahril Ramadana

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Usaha walet yang lokasinya dekat Istana Siak dan Mempura di Kabupaten Siak Provinsi Riau sudah harus dipindahkan pemiliknya paling lambat pekan depan atau 7 hari sejak dari tanggal 9 Maret 2020. 

Sebelum diambil tindakan tegas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melayangkan surat penertiban izin usaha penangkar burung walet yang berbeda di seputaran Kota Siak Sri Indrapura.

Hal itu dilakukan untuk merealisasikan Rencana Aksi Kota Pusaka (RAKP) dan kawasan cagar budaya di daerah tersebut. "Khusus di sekitar Istana Siak dan Mempura, radius 100 meter harus dibebaskan dari usaha penangkaran sarang burung walet. Lewat surat itu mereka kita ingatkan,” kata Kepala Satpol PP Siak, Kaharuddin kepada potretnews.com, Sabtu (14/3/2020).

Dia mengatakan, surat penertiban sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet.

”Artinya, di perda itu disebutkan bahwa bangunan yang diperuntukkan bagi penangkaran sarang burung walet yang berada 100 meter dari Kawasan Kota Pusaka, wajib dipindahkan paling lambat satu tahun sejak perda itu diterbitkan,” kata dia.

Dengan demikian, tandas Kaharuddin, terhitung sejak 31 Desember 2018, perda tersebut berlaku dan harus dipatuhi oleh setiap pengusaha sarang burung walet yang berdiri di Kota Siak. ”Kita menerbitkan surat pemberitahuan itu mulai 9 Maret 2020. Jadi, saya berharap pemilik usaha sarang burung walet dapat memindahkan usahanya sesuai jangka waktu yang diberikan yakni satu pekan setelah surat pemberitahuan itu diterbitkan,” ucapnya.

Dia menegaskan, apabila pengusaha tak mematuhinya, pihaknya bakal menertibkan sesuai dengan perda yang berlaku. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebut agar melindungi dan melestarikan bangunan gedung, cagar budaya sekaligus mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

”Komitmen ini juga amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, guna mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” demikian pernyataan Kaharuddin. ***

Kategori : Siak, Umum
wwwwww