Seperti Tak Bertuan karena Setiap Tahun Terbakar, Izin Konsesi PT Trisetia Usaha Mandiri di Kualakampar Pelalawan Direkomendasikan Dicabut

Seperti Tak Bertuan karena Setiap Tahun Terbakar, Izin Konsesi PT Trisetia Usaha Mandiri di Kualakampar Pelalawan Direkomendasikan Dicabut

Ilustrasi. (INTERNET)

Jum'at, 13 Maret 2020 15:11 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Izin konsesi PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) direkomendasikan oleh pihak kepolisian ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk dicabut.

Alasannya, areal konsesi yang berada di Kecamatan Kuala Kampar tersebut setiap tahunnya terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

”Wilayah konsesi PT TUM sampai saat ini tak jelas, ke mana perusahaannya. Jadi kami sudah bersurat kepada Pemda Pelalawan untuk mencabut izinnya,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahandua, Kamis (12/3/2020).

Diuraikan, sejak tahun 2012 lalu tidak ada kegiatan perusahaan di areal konsesi PT TUM. Akibatnya, setiap tahunnya di areal konsesinya terjadi kabakaran.

”Ini sejak 2012 perusahaan tidak ada kegiatan, status lahan di sana menjadi tidak jelas. Sehingga di sana setiap tahun terulang kebakaran,” sebut kapolres.

Informasi yang didapat, perusahaan membuka lahan untuk dijadikan lahamln perkebunan kelapa sawit, namun masyarakat setempat menolak.

”Makanya tahun kemarin kami sudah merekomendasikan kepada Pemda untuk mencabut izin PT TUM, karena setiap tahun lokasi itu saja yang terbakar,” pungkasnya. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul ”Setiap Tahun Terbakar, Polres Pelalawan Rekomendasikan Cabut Izin Konsesi PT TUM di Kuala Kampar”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww