Home > Berita > Inhil

Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan dari Rutan Gunungsindur Bogor ke Tembilahan

Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan dari Rutan Gunungsindur Bogor ke Tembilahan

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 12 Maret 2020 16:09 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Satu rombongan mengawal pemindahan satu orang narapidana kasus terorisme, dari Rutan Gunungsindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat ke Rutan Kelas IIA Tembilahan, Indragiri Hilir hil, Provinsi Riau, Kamis (12/3/2020).

Rombongan itu terdiri dari seorang jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung RI, dua orang anggota Densus 88 Antiteror, serta dua orang dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berdasarkan informasi yang dirangkum, narapidana kasus terorisme itu berinisial RZH. Dia divonis kurungan penjara selama 3 tahun. Rombongan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pukul 07:30 WIB. Setelah menempuh perjalanan udara dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Terkait adanya proses pemindahan narapidana ini, dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, saat dikonfirmasi Kamis siang. Tiba di Pekanbaru, perjalanan pun dilanjutkan dengan terbang menggunakan maskapai Susi Air menuju Tembilahan, Inhil.

”Iya betul. Pagi tadi sampainya, sekitar setengah 8 tiba dari Jakarta, transit di Pekanbaru dan lanjut penerbangan ke Tembilahan," sebut Hilal.

Dia melanjutkan, narapidana kasus terorisme ini, merupakan warga Provinsi Riau. ”Kebetulan dia orang Dumai, orang dari Riau. Jadi untuk mendekatkan dengan keluarganya," paparnya.

Hilal menambahkan, RZH, sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun. "Dia kena (hukuman) 3 tahun, sudah menjalani 2 tahun. Tinggal kira-kira 1 tahun lagi,” terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru, Budiman memaparkan, dalam hal ini pihaknya juga ikut melakukan pengamanan proses pemindahan Narapidana tersebut. Pemindahan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

”Kita ikut mengawal dan mengamankan, untuk memastikan prosesnya berjalan lancar," ucapnya. Untuk diketahui, RZH merupakan jaringan teroris kelompok Mursalim alias Pak Ngah, yang melakukan penyerangan ke Mapolda Riau, pada 16 Mei 2018.

Rahmad ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas, di daerah Dumai, beberapa waktu setelah penyerangan terjadi. ***

Berita ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul ”Narapidana TERORISME Dipindahkan dari Rutan Gunung Sindur ke Riau, Ini Kronologi Pemindahannya”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww