Home > Berita > Siak

Masih Banyak Warga Siak yang seperti belum Yakin Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Masih Banyak Warga Siak yang seperti belum Yakin Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Ilustrasi. (INTERNET)

Rabu, 11 Maret 2020 20:07 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Sejumlah warga di Kabupaten Siak menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Namun, karena seperti belum yakin, mereka memilih menunda pembayaran karena ingin memastikan bahwa tarif iuran memang benar-benar turun atau nilainya seperti semula

”Saya yakin keputusan MA disambut gembira oleh banyak orang. Tapi saya ingin memastikan dulu, benar enggak kenaikan tarif iuran dibatalkan. Kalau betul, baru dibayar lagi,” kata peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri bernama Afni Widianingsih (37) kepada potretnews.com, Rabu (11/3/2020).

Warga Kecamatan Kerincikanan ini mengaku, dia sempat menghubungi pihak BPJS Kesehatan Siak tentang kebenaran pembatalan tarif iuran tersebut.

”Informasi pembatalan kenaikan iuran itu saya lihat di Tv. Terus saya hubungi pihak BPJS Kesehatan Siak soal kebenarannya. Dan mereka mengaku masih menunggu informasi dari kantor pusat. Untuk itu saya pun menyimpulkan menunda dulu bayar iurannya. Setelah sudah ada kepastian nanti, baru dibayar lagi," ujarnya.

Hal senada juga dikemukakan warga Kampung Lubukdalam, Kecamatan Lubukdalam, Rita (42). Ia mengatakan bakal kembali membayar iuran seperti biasanya jika informasi tentang menurunnya tarif tersebut benar adanya.

”Iyalah. Setelah info ini tidak simpang siur, baru dibayar seperti biasanya," kata Rita yang juga peserta jalur mandiri tersebut. Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Siak, Rina Purba mengatakan, salinan putusan MA itu belum diterima oleh pihaknya. Sehingga masih menunggu petunjuk teknis dari kantor BPJS Kesehatan pusat.

”Salinan MA belum sampai ke kita. Bahkan ke manajemen BPJS Kesehatan Riau juga belum. Artinya kita masih menunggu petunjuk,” ucap Rina kepada potretnews.com via telepon seluler.

Kendati demikian, Rina menilai putusan MA itu sudah final. Namun mekanismenya kemungkinan masih digodok pemerintah dan kantor BPJS Kesehatan pusat.

Rina menyebut, selama ini hampir 58 persen peserta BPJS Kesehatan Siak membayar iuran sesuai tarif Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres tadi.

Dalam perpres itu, untuk iuran kelas I menjadi Rp160 ribu per bulan dari yang sebelumnya hanya Rp80 ribu. Begitu pula dengan kelas II, yang sebelumnya Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Sementara iuran untuk kelas III yang sebelumnya Rp25 ribu per bulan kini Rp42 ribu.

”Kalau jumlah detailnya, saya tidak begitu hafal. Tapi banyak masyarakat yang membayar rutin sesuai dengan angka kenaikan kemarin. Ada yang disiplin karena dia sakit. Ada juga yang disiplin kendati dia tidak sakit,” sebutnya.

Apalagi kata Rina, dalam putusan MA itu yang disebutkan juga hanya peserta mandiri. Sementara segmen lainnya tidak dibahas oleh MA.

”Ada yang bertanya juga soal itu. Mengapa segmen yang lain tidak di bahas oleh MA. Kita juga menangkapnya seperti itu. Tapi kalau ada yang tersirat, kita tidak tahu. Intinya kita di daerah, sampai saat ini masih menunggu informasi dari kantor pusat. Kami terus berkoordinasi dengan kantor pusat soal ini," demikian Rina Purba. ***

Kategori : Siak, Umum
wwwwww