Home > Berita > Riau

Tingkat Kerawanan Pilkada 9 Kabupaten/Kota di Riau Berada pada Level 4

Tingkat Kerawanan Pilkada 9 Kabupaten/Kota di Riau Berada pada Level 4

Ilustrasi. (INTERNET)

Sabtu, 29 Februari 2020 16:05 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Dari 261 kabupaten dan kota yang menggelar pilkada serentak tahun ini, 9 daerah di Provinsi Riau masuk kategori kerawanan sedang atau level 4.

Data itu berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, di Jakarta, Selasa (25/2/2020) lalu.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengemukakan, kerawanan 9 daerah di provinsi ini yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 23 September 2020 masuk kategori sedang.

”Khusus di Riau, 9 daerah yang ikut pilkada serentak yakni; Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Siak, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Kota Dumai, semua tingkat kerawanan masuk kategori sedang. Nilainya rata-rata 51,65 persen. Artinya kerawanan pilkada di sini berada pada level 4 yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi," kata Rusidi melalui keterangan tertulis kepada potretnews.com, Sabtu (29/2/2020).

Menurut Rusidi, angka itu diambil dari pengukuran atas empat dimensi dan 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada. Empat dimensi yang diukur IKP Pilkada 2020 yaitu; dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal.

Berikutnya, dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, pengawasan pemilu serta dimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.

”Jadi setelah dihitung, rata-rata kerawanan setiap dimensi sebesar 51,65. Kerawanan pilkada kabupaten/kota paling tinggi ada pada dimensi partisipasi politik dengan skor 64,09 yang berarti termasuk dalam kategori rawan tinggi level 6. Artinya, hampir seluruh indikator kerawanan berpotensi terjadi. Namun itu tidak terjadi di seluruh daerah yang bakal melaksanakan pilkada di Riau,” papar Rusidi.

Dia juga menjelaskan, skor untuk kategori kerawanan pilkada tingkat kabupaten/kota berbeda dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur. Pada pemilihan gubernur, kategori rawan rendah diletakkan pada skor 0-34,91; rawan sedang dengan skor 42,47-57,54; dan rawan tinggi dengan skor 57,55-100.

Sementara untuk pilkada kabupaten/kota, level kerawanan pun terbagi menjadi enam yaitu; level 1 (skor lebih kecil dari 34,91); level 2 (skor 34,92-42,46); level 3 (dengan skor 42,47-50,00); level 4 (dengan skor 50,01-57,54); level 5 (skor 57,55-65,09); dan level 6 (skor lebih dari 65,10).

Berdasarkan IKP Bawaslu tersebut, kata Rusidi, ada lima indikator dominan yang kerap terjadi saat pPilkada, yakni; ketidaknetralan ASN, pemberian uang pada masa kampanye dan masa tenang, perubahan hasil rekapitulasi suara serta putusan KASN terkaitan ketidaknetralan ASN.

”Itu hampir semua terjadi di daerah saat pilkada, termasuk di Riau. Namun bisa diselesaikan dan aktor maupun pelakunya ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Karena itu, kata Rusidi, dibutuhkan pencegahan dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

”Kepada Bawaslu tingkat kabupaten/kota juga agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseorangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya.

Pada bagian lain Rusidi mengatakan, peningkatan pelayanan juga harus memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat. Kemudian, Bawaslu juga harus merekomendasikan kepada partai politik agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. ***

Kategori : Riau, Politik
wwwwww