Home > Berita > Rohil

Meski Sudah Berdamai dengan Pria yang Diduga Dianiayanya, Anak Bupati Rokan Hilir Tetap Dijebloskan ke Penjara

Meski Sudah Berdamai dengan Pria yang Diduga Dianiayanya, Anak Bupati Rokan Hilir Tetap Dijebloskan ke Penjara

Ari Sumarna (kaus merah) berada di balik jeruji usai proses tahap kedua di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (28-2-2020). (ANTARA/KEJARIPEKANBARU)

Sabtu, 29 Februari 2020 08:11 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ari Sumarna (33), anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) yang diduga terjerat kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban sempat tak sadarkan diri selama beberapa hari di rumah sakit, dijebloskan ke tahanan.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap menahan tetap ditahan walupun sudah berdamai dengan Asep Feriyanto (37), seorang warga Pekanbaru.

Ari yang berdasarkan informasi tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Rohil, harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap kedua dari Polresta Pekanbaru, Jumat (28/2/2020).

”Ditahan, dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

Ari ditahan setelah melewati serangkaian pemeriksaan kelengkapan administrasi tahap kedua serta pemeriksaan kesehatan.

Penahanan itu, kata Robi, tidak berpengaruh dengan adanya upaya damai yang dilakukan antara Ari dan korban Asep Feriyanto (37). Namun, hal itu tidak menghapus pidana terhadap diri tersangka.

”Ada (surat perdamaian). Akan tetapi, 'kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan)," kata Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu.

Penetapan tersangka Ari Sumarna diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pihak kejaksaan pada 10 Februari 2020.

Ari diduga melakukan pengeroyokan bersama dua orang rekannya, masing-masing berinisial A dan B. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri.

Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan H.R. Soebrantas, Pekanbaru. Setelah kejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka.

Dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB.

Awalnya, Ari mendapat kabar jika pacarnya berinisial R sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama dua temannya langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.

Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya sedang berduan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan dahi. ***

Berita ini telah terbit di antaranews.com dengan judul ”Anak Bupati Rohil dijebloskan ke penjara”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww