Di Bengkalis, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta

Di Bengkalis, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta

Ilustrasi. (TITIKNOL)

Sabtu, 29 Februari 2020 15:09 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Dalam waktu dekat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Riau, akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Salah satu poinnya adalah warga daerah itu yang terbukti membuang sampah sembarangan didenda Rp2,5 juta atau kurungan tiga bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalis, Arman AA mengatakan sebelum sanksi ini diberlakukan, sejumlah lokasi yang sering terdapat tumpukan sampah akan dipasang papan pemberitahuan.

”Jadi sebelum peraturan ini diberlakukan, kita sudah melakukan survei dengan memasang papan perda tersebut di 10 titik di Kota Bengkalis," kata Arman di Bengkalis, Sabtu (29/2/2020). Arman mengatakan tujuan pemasangan papan imbauan larangan membuang sampah sembarangan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah bukan pada tempatnya.

Kesadaran masyarakat Bengkalis membuang sampah pada tempat semakin membaik. Namun gerakan dan terobosan tetap dilakukan agar Bengkalis tetap dalam keadaan bersih.

Arman berharap kesadaran masyarakat Bengkalis dalam membuang sampah dapat diiringi dengan pemilahan. Sampah yang masih bernilai ekonomis bisa diantar ke Bank Sampah DLH yang ada.

”Dalam arti kata sampah itu bisa jadi uang, sesuai dengan motto kita, Bersih-Bersih SUAI (Sampah Untuk Amal Ibadah). Di DLH baik pegawai maupun staf, setiap hari Selasa wajib membawa sampah untuk tabungan,” ungkap Arman. ***

Berita ini telah terbit di Antara. Dilansir dari medcom.id dengan judul ”Warga Bangkalis Didenda Rp2,5 Juta Jika Sembarangan Buang Sampah”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Umum
wwwwww