Home > Berita > Siak

Puluhan HP Dimartil dan Sepucuk Senjata Api Dipotong-potong di Halaman Kantor Kejari Siak

Puluhan HP Dimartil dan Sepucuk Senjata Api Dipotong-potong di Halaman Kantor Kejari Siak
Selasa, 25 Februari 2020 16:39 WIB
Sahril Ramadana

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap selama tiga tahun, mulai 2016 hingga 2019, di halaman kantor, Selasa (25/2/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain terkait kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, penipuan hingga perkara narkoba. Di antaranya; sabu seberat 75,39 gram, 1 butir pil ekstasi, ganja 21,1 gram, sepucuk senjata api, handphone (HP) dan barang bukti penipuan berupa emas palsu hingga lainnya.

Semua barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti sepucuk senjata api laras pendek dimusnahkan dengan cara dipotong agar tidak bisa digunakan lagi. Begitu pula dengan puluhan HP yang dimusnahkan dengan cara dimartil di halaman Kantor Kejari Siak.

Kepala Kejari Siak Aliansyah mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kejari terhadap penyelesaian perkara hukum kepada publik. Hal ini dilakukan sekarang karena pihaknya harus menunggu semua perkara tadi memiliki kekuatan hukum tetap.

”Total 114 barang bukti perkara yang dimusnahkan. Paling banyak kasus narkoba, yakni 66 perkara. Sementara perjudian 2 perkara, senpi 1 perkara, senjata tajam 3 perkara, perjudian 17 perkara, pembunuhan 3 perkara dan penipuan 2 perkara,” papar Aliansyah kepada wartawan.

Aliansyah menyebut, putusan 114 perkara tersebut tidak ada yang diancam hukuman mati maupun seumur hidup. Rata-rata terdakwanya penjara di bawah 7 tahun. ”Sementara kalau diuangkan barang bukti yang kita musnahkan ini, kira-kira Rp900 jutaan,” ujarnya. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww