Home > Berita > Inhil

Perusahaan yang Beroperasi di Inhil tapi Bayar PAD ke Daerah Lain Jadi Sorotan

Perusahaan yang Beroperasi di Inhil tapi Bayar PAD ke Daerah Lain Jadi Sorotan

Ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 25 Februari 2020 09:29 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, didesak untuk segera melegalkan status kepemilikan lahan mereka.

Sebab, ketidakjelasan status lahan dinilai merugikan daerah, karena berdampak tidak masuknya penerimaan PAD.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil Ir Ahmad Junaidi MSi kepada sejumlah wartawan, Senin (24/2/2020) di ruang kernya.

Oleh karena itu, dia meminta OPD terkait untuk mendata dan mendesak perusahaan untuk merealisasikan apa yang diminta oleh DPRD Inhil.

”Kita menyayangkan, ada beberapa perusahaan yang status kepemilikan lahannya belum legal. Ini jelas merugikan daerah, untuk kita mendesak persoalan ini bisa diselesaikan oleh pihak terkait,” tandas politisi Partai Golkar tersebut.

Dia mengklaim, akibat persoalan itu, Inhil dirugikan. Padahal kalau dilakukan dan OPD terkait bersikap tegas kepada pihak perusahaan, akan banyak PAD yang masuk dan aggaran yang diperoleh dari sektor itu bisa digunakan untuk membangun daerah.

”Anggaran APBD Inhil relatif kecil, kondisi geografis daerahnya sulit, ditambah lagi dengan wilayah yang luas. Tentu dibutuhkan dana yang besar untuk membangunnya. Untuk itu dibutuhkan kecerdasan kita mencari sumber PAD, termasuk pelegalan lahan perusahaan seperti yang dimaksudkan di atas,” paparnya lagi.

Junaidi berpendapat, perusahaan juga perlu menjelaskan lahan yang dikelolanya apakah milik negara atau milik masyarakat. Dengan begitu, akan jelas kewajiban apa yang harus diselesaikannya terhadap daerah.

Dia juga menyoroti indikasi perusahaan yang tidak mendaftarkan NPWP perusahaan mereka di Inhil. Meski diakuinya tidak ada aturan yang dilanggar, tapi secara etika, hal itu sangat tidak pantas dilakukan.

”Operasi dan cari makan di Inhil, sementara PAD masuk ke daerah lain. Logikanya apa layak seperti itu dilakukan? Hormatilah daerah di mana mereka menumpang hidup,” pungkasnya. ***

Kategori : Inhil, Umum
wwwwww