Home > Berita > Siak

Bandit Spesialis Pecah Kaca asal Sumsel yang Kerap Beraksi di Siak Dibekuk

Bandit Spesialis Pecah Kaca asal Sumsel yang Kerap Beraksi di Siak Dibekuk

Polres Siak saat jumpa pers soal pelaku kejahatan spesialis pecah kaca di halaman mapolres.

Selasa, 25 Februari 2020 13:28 WIB
Sahril Ramadana

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Polres Siak membekuk bandit spesialis pecah yang berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel). Kawanan penjahat tersebut sudah sering beraksi di wilayah ini.

Kedua pria berinisial MZ (26) dan IS (30) itu ditangkap setelah mencuri uang milik M Arsyad (36), warga Kampung Kerincikanan, Kabupaten Siak, Riau.

”Kejadiannya pada Rabu siang (5/2) lalu. Waktu itu korban baru pulang dari salah satu bank di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Kemudian dia memakirkan kendaraannya di depan Kantor Penghulu Kampung Kerinci Kanan. Tak lama setelah itu, ketika korban mendatangi mobil, kaca pintu depan mobil Daihatsu Xenia dan tas beserta duit Rp65 juta sudah raib,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat jumpa pers di halaman Mapolres Siak, Jalan Lintas Dayun-Buton, Kecamatan Dayun, Selasa (25/2/2020).

Doddy mengatakan kedua pelaku merupakan warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, Kebupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Saat beraksi keduanya membagi peran, IS pemantau lapangan sambil bawa motor sedangkan MZ eksekutor pecah kaca dan pencuri uang.

”Selama dua bulan terakhir, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan kejahatan ini di wilayah Provinsi Riau yakni; di Kampar, Kerincikanan Siak, dan Tembilahan Indragiri Hilir. Barang bukti yang disita dari hasil kejahatan mereka Rp260 juta dan sejumlah busi sepeda motor untuk alat pecah kaca," terangnya.

Kedua tersangka ini ditangkap di kampung halamannya setelah korban Arsyad membuat laporan ke Polsek Kerincikanan atas peritiwa yang dialaminya tadi.

Mendapat laporan itu, kata Doddy, pihaknya melakukan penyelidikan hingga ke Sumatera Selatan dan akhirnya menangkap keduanya pada 17 Februari lalu.

”MZ ini juga pernah ditahan dalam kasus yang sama di Manado. MZ mengetahui cara pecah kaca dengan busi tadi dari teman di kampungnya. Kejahatan pecah kaca ini merupakan cari makan mereka. Sebab, IS sudah punya keluarga dan hasil kejahatannya selama ini sebagian diberikan ke anak istrinya dan sisanya main judi online,” papar Doddy.

Atas perbuatan keduanya, mereka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Doddy juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati ketika membawa barang saat meninggalkan kendaraan. Sebab, kejahatan pecah kaca ini tidak hanya dilakukan kedua tersangka. Mungkin masih banyak pelaku lainnya yang berkeliaran di luar sana.

”Kejahatan pecah kaca ini kerjanya hanya memakan waktu 5 menit saja dan bisa membikin barang-barang kita raib. Maka itu selalu lah waspada,” pungkas Doddy. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww