Demi Kejelasan Nasib 1.064 Guru Honorer di Bengkalis, DPRD & Disdik Sambangi Kemendikbud Konsultasi Penggunaan Dana BOS

Demi Kejelasan Nasib 1.064 Guru Honorer di Bengkalis, DPRD & Disdik Sambangi Kemendikbud Konsultasi Penggunaan Dana BOS
Senin, 24 Februari 2020 09:33 WIB
Junaidi

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Tenaga pendidik yang berstatus honorer/kontrak di Kabupaten Bengkalis, Riau, tengah diupayakan agar bisa mendapat honor memadai yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pada Kamis (20/02/2020) kemarin Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis yang membidangi pendidikan berkunjung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk mendapatkan kejelasan terhadap dana BOS yang dipergunakan untuk daerah ini.

Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Sofyan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah khususnya Kemendikbud karena telah mengeluarkan peraturan menteri terkait petunjuk teknis pengelolaan dana BOS yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang dalam hal ini memberikan angin segar kepada guru-guru di daerah. Namun, khususnya di Bengkalis ada hambatan terkait para penerima dana BOS tersebut.

Hambatannya adalah syarat untuk menerima bantuan tersebut adalah guru-guru harus sudah tiga tahun bertugas atau mengajar. Kemudian, ada beberapa guru yang belum sampai tiga tahun mengajar dan juga seribu lebih guru yang belum mendapatkan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

”Bagaimana upaya dan solusi cepat agar guru-guru kami bisa memenuhi hal tersebut dan memenuhi kriteria persyaratan tersebut agar bisa menerima bantuan dana BOS,” sebut Sofyan.

Dia mengingkan guru-guru ini dapat diberikan bantuan karena mereka merupakan harapan bagi anak-anak. Oleh karena itu, kata dia, perlu perhatian bersama agar bisa mengatasi permasalahan ini, khususnya terkait NUPTK agar guru menerima gaji yang seharusnya didapat.

Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis Edi Sakura mengatakan, jumlah guru kontrak di Bengkalis lebih dari 3.000 orang. Sesuai dengan jukdis bahwa penerima 50% honor di jukdis guru yang sudah memiliki NUPTK, memiliki kualifikasi S1 dan tidak dapat jika tidak sertifikasi.

”Hambatan kita di daerah hanya NUPTK yakni kami memiliki 1.064 tenaga pendidik dan UPTD yang belum mendapatkan NUPTK. Dana BOS sudah turun namun kepala sekolah masih ragu bagaimana untuk membayarkan ini karena jumlahnya terlalu besar sehingga ada sedikit gejolak di daerah. Bagaimana jika umpamanya 1.064 guru ini tidak bisa diterbitkan NUPTK nya bahkan ada yang sebagian sudah mengajar lebih 10 tahun namun tidak mendapatkan NUPTK? apakah diberhentikan? tidak mungkin jika kita berhentikan, mereka tetap mengajar dari mana honornya? Bengkalis sendiri di daerah pesisir untuk mendapatkan guru dengan kualifikasi S1 itu sulit,” paparnya.

Dia menyampaikan permohonan jika bisa untuk sementara peraturan harus memiliki NUPTK disetop dahulu. Karena jika tidak ada peraturan NUPTK dan sama dengan tahun lalu, ini akan menggembirakan mereka.

”Mudah-mudahan hal ini bisa teratasi dan bagi yang belum memiliki NUPTK ini agar secepat mungkin keluar,” imbuh Edi Sakura.

Sementara, Sofiano perwakilan dari Kemendikbud menjelaskan, persyaratan harus mendapatkan honor BOS yaitu; guru tersebut harus diakui, guru tersebut memang betul-betul dibutuhkan atau sesuai kebutuhannya, dan penerbitan dalam 1 NUPTK bisa dipantau kembali jika memang sudah sesuai kebutuhan dan kualifikasi.

”Kami akan mendorong kembali untuk diterbitkan NUPTK dan jika belum disetujui NUPTK nya ditunggu terlebih dahulu dan diakui status guru tersebut sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Hadir saat pertemuan Wakil Ketua Komisi IV Ir H Samsu Dalimuthe, beserta anggota masing-masing; H Zamzami, Hj Zahraini, Firman, dr Morison Bationg Sihite, H Asmara, Andi Pahlevi, dan Drs Elman. ***

wwwwww