Home > Berita > Siak

Korban Kebakaran Mes Sopir PT Arara Abadi Perawang Dapat Bantuan Rp115 Juta

Korban Kebakaran Mes Sopir PT Arara Abadi Perawang Dapat Bantuan Rp115 Juta

Bupati Siak Alfedri (kiri) memberikan bantuan kepada korban.

Sabtu, 22 Februari 2020 18:31 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Warga yang menjadi korban kebakaran mes sopir PT Arara Abadi di Kampung Pinangsebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menerima bantuan Rp115 juta.

Uang yang berasal dari Baznas Siak itu diserahkan Bupati Alfedri kepada 23 kepala keluarga. Tidak hanya uang, sembako hingga seragam sekolah pun diberikan.

”Uangnya dari Baznas Siak. Masing-masing akan mendapatkan Rp5 juta per kepala keluarga,” kata Alfedri, Sabtu (22/2/2020). Alfedri mengaku peristiwa itu diketahuinya Jumat pagi kemarin.

Namun karena ada kunjungan Presiden Jokowi ke Tahura Minas, ia tidak bisa langsung menemui para korban. ”Tapi langsung saya perintahkan dinas terkait mengirimkan bantuan ke Perawang (Ibu Kota Kecamatan Tualang, red) dan mendirikan tenda darurat, dapur umum hingga pos medis. Jumat sorenya baru saya mengunjungi korban sekaligus memberikan bantuan,” tutur Alfedri.

Akibat peristiwa itu, kata Alfedri, sebanyak 23 kepala keluarga harus kehilangan tempat tinggal, kendaraan, surat-surat penting hingga barang lainnya.

Hasil kesepakatan antara dirinya dengan Camat Tualang, sebut Alfedri, para korban untuk sementara bakal direlokasi ke mes lajang PT IKPP.

”Saya juga sudah meminta kepada manajemen PT IKPP untuk memberikan bantuan penanganan sementara. Apalagi mes sopir yang terbakar itu juga masuk ke kawasan perusahaan PT IKPP," ucapnya.

Agar pendidikan para anak korban tidak terganggu, Alfedri juga menjamin sementara ini pihaknya bakal mencukupi kebutuhan sekolah mereka. ”Kita juga berharap uluran tangan dari masyarakat setempat untuk dapat membantu meringankan beban para korban,” ujar Alfedri.

Kebakaran yang terjadi pada Jumat (21/2/2020) dini pukul 02:00 WIB itu, menghanguskan 24 bangunan dan satu unit mobil jenis multi purpose vehicle (MPV). ***

Kategori : Siak, Pemerintahan
wwwwww