Home > Berita > Siak

Bupati Siak Serahkan Penanganan Dugaan Skandal Mesum Kades Langkai ke Inspektorat

Bupati Siak Serahkan Penanganan Dugaan Skandal Mesum Kades Langkai ke Inspektorat

Seratusan masyarakat Kampung Langkai demo belum lama ini ke Kantor DPRD Siak.

Kamis, 20 Februari 2020 18:38 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Bupati Siak Alfedri mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi kasus dugaan mesum Penghulu Kampung (Kepala Desa) Langkai, Sugiono. Dia memercayakan sepenuhnya persoalan tersebut ke inspektorat kabupaten.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh inspektorat. Kita tunggu bagaimana hasilnya. Saya pastikan, takkan ada yang intervensi," kata Alfedri kepada potretnews.com, Kamis (20/2/2020).

Menurut Alfedri tidak mudah memberhentikan seorang pejabat jika tidak ada delik hukumnya. Semua harus ada dasarnya sesuai aturan yang ada. Apalagi dalam dugaan kasus ini tidak ada loporan ke penegak hukum.

Allfedri meminta diberi referensi hukum yang bisa memberhentikan pejabat secara tidak hormat jika yang bersangkutan tidak melanggar hukum.

Dia juga bertanya apakah ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa jika seorang pejabat desa tidak melanggar hukum bisa diberhentikan. ”Kalau ada, berikan saya referensi UU-nya atau perda yang ada kategori bisa memberhentikan pejabat kampung tanpa terbukti melanggar hukum positif,” ucap Alfedri.

Bupati Alfedri kembali mengulangi, bahwa untuk memberhentikan seorang pejabat itu harus ada fakta-fakta dan dibunyikan dalam UU serta ada aturannya.

”Artinya harus ada acuan kita untuk memberhentikannya. Kalau tak ada tentu ujungnya jadi repot. Kalau dibilang yang bersangkutan harus diberikan sanksi sosial dalam kasus ini, apa jenis aturan atau apa landasannya yang mengatur soal itu. Sebab semua punya aturan. Tak mungkin kita berbenturan dengan aturan memutuskan sesuatu. Oleh sebab itu, tunggu saja hasilnya dari inspektorat,” pungkas Alfedri. ***

Kategori : Siak, Pemerintahan
wwwwww