Oknum Polisi di Bengkalis Terlibat Sindikat Narkoba Internasional, Irjen Arman Depari: Kalau Perlu Dihukum Mati

Oknum Polisi di Bengkalis Terlibat Sindikat Narkoba Internasional, Irjen Arman Depari: Kalau Perlu Dihukum Mati

Deputi Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari (nomor 2 dari kiri) saat konpers penangkapan sindikat narkoba internasional yang melibatkan oknum polisi. (ANTARA)

Rabu, 19 Februari 2020 15:51 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tertangkapnya seorang oknum anggota Polres Bengkalis yang terlibat sindikat narkoba internasional membuat marah Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Arman Depari.

Arman bahkan meminta kepada hakim agar oknum anggota polisi berpangkat Brigadir itu dihukum mati menyusul barang bukti yang disita dari tangan tersangka sangat besar berupa 10 kilogram sabu-sabu dan 60.000 ekstasi.

”Jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke Pengadilan harus diberikan hukuman berat. Kalau perlu hakim menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas untuk dia,” kata Arman dalam keterangan persnya di Kantor BNN Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (19/2/2020).

Brigadir RP oknum personel Polres Bengkalis yang bertugas di Sektor Rupat ditangkap bersama tiga pelaku lainnya Riman, Hendra, dan Rizal di Kota Dumai, Senin (17/2/2020) malam.

Arman langsung memimpin penangkapan itu dengan melibatkan petugas Bea dan Cukai setempat. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 10 paket besar sabu-sabu bungkus teh aksara China bewarna hijau serta enam bungkus besar ekstasi.

Arman mengatakan bahwa Brigadir Rapi dan tiga tersangka lainnya berperan sebagai kurir. Pria dengan ciri khas rambut berkucir itu mengatakan RP diduga telah dua kali terlibat penyelundupan narkoba.

Penyelundupan pertama dia berhasil memasukkan 25 kilogram sabu-sabu dengan upah Rp100 juta dan yang kedua ini dijanjikan Rp150 juta.

”Saya kira ini bukan pemula. Dan saya juga bisa katakan dia bodoh jika dibayar segitu. Beberapa kurir yang kita tangkap bahkan dibayar lebih tinggi," ujarnya.

Arman mengatakan sindikat internasional yang diungkap BNN itu masih menggunakan dengan modus lama, yakni, pengiriman barang dari Malaysia dan bertemu di tengah Selat Malaka atau dari kapal ke kapal. Selanjutnya, barang haram itu dibawa masuk ke Indonesia melalui pulau-pulau kecil di Rupat hingga sampai ke Dumai.

”Narkoba ini menurut tersangka hanya akan diedarkan di Kota Dumai dan Pekanbaru," ujarnya. Saat ini, penyidik BNN masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi di atas mereka.

Hanya, dia mengatakan bahwa pola penyelundupan narkoba menggunakan jaringan terputus dengan para pimpinan berada di luar negeri. Selanjutnya mereka hanya merekrut para kurir dari masyarakat, termasuk aparat untuk menjalankan tugas mereka.

Sebelumnya tim gabungan Bea Cukai Dumai dan BNN menyita 10 kilogram sabu dan 60 ribu pil ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/2020) malam kira-kira pukul 20.30 WIB. ***

Berita ini telah terbit di inews.id dengan judul ”BNN Minta Oknum Polisi di Bengkalis yang Terlibat Sindikat Narkoba Dihukum Mati”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww