Home > Berita > Siak

Jalankan Bisnis Terlarang di Tualang, Warga Pekanbaru dan Suami Berurusan dengan Polisi

Jalankan Bisnis Terlarang di Tualang, Warga Pekanbaru dan Suami Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi. (INTERNET)

Rabu, 19 Februari 2020 14:23 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com — Warga Kota Pekanbaru yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), Agus (46) dan Linda alias Kak Nia (41) kini harus berurusan dengan penegak hukum. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menangkap keduanya karena berjualan narkotika jenis sabu.

"Mereka berdalih jalankan bisnis ini karena kesulitan ekonomi. Pasangan suami istri ini tercatat sebagai warga Jalan Pesisir ujung, Kelurahan Merantipandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru," kata Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga menjawab potretnews.com, Rabu (19/2/2020).

Pasutri tadi ditangkap Senin (17/2) malam di rumahnya, Kelurahan Merantipandak. Dari tangan mereka polisi menyita tujuh paket sabu seberat 1,78 gram.

Tidak hanya keduanya, seorang warga Kecamatan Tualang berinisial RC (39) juga ikut dibawa ke Mapolres Siak karena terlibat bisnis haram tersebut.

Penangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi dari warga yang resah dengan aktifitas ketiga tersangka tadi. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki laporan warga tersebut.

"Awalnya diamankan tersangka RC di SPBU Tualang. Di situ, kerap dijadikan lokasi transaksi oleh mereka. Modusnya isi minyak di SPBU," kata Dedek.

Sebenarnya kata Dedek, sebelum RC tadi ditangkap, dia dan kedua pasutri tadi sudah bertransaksi 12 paket sabu seberat 6,74 gram di SPBU tadi. 

"Setelah transaksi, pasutri tadi pun langsung pulang ke Pekanbaru. Sementara SC waktu itu masih menunggu pelanggan di SPBU," ujarnya.

Dikatakan Dedek, saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti total 8,52 gram sabu telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini masih mengembangkan kasus penangkapan pengedar sabu tersebut lantaran dari pengakuan pasutri tadi selama ini barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka bernama Miki asal Pekanbaru.

Sementara, ketiga tersangka tadi dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww