Home > Berita > Siak

Kajati Riau Akan Buktikan kepada Masyarakat Mampu Usut Karhutla di Kotogasib Siak

Kajati Riau Akan Buktikan kepada Masyarakat Mampu Usut Karhutla di Kotogasib Siak

Kajati Riau Mia Amiati (tengah) dan Bupati Siak Alfedri.

Selasa, 18 Februari 2020 22:08 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati mengaku sudah berkomunikasi dengan kapolda terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak.

”Kita berharap, agar kepolisian bisa mengusut kasus ini sampai tuntas. Saya juga sudah jalin komunikasi dengan Pak Kapolda Riau soal itu. Alhamdulillah Pak Kapolda meresponsnya dan bilang ke saya masih dalam proses," kata Mia di Siak, Selasa (18/2/2020).

Mia mendorong kepolisian agar mengusut tuntas kasus kebakaran lahan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak. Pasalnya hingga saat ini, pihak kepolisan belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus Karhutla tersebut.

Mia juga mengaku PT DSI kerap dirundung masalah. Tidak hanya masalah karhutla, soal kepemilikan lahan juga sudah beberapa kali masuk ke Kejati Riau.

”Kami akan buktikan kepada masyarakat, punya kemampuan untuk mengusut kasus PT DSI ini. Tidak peduli dianya siapa, siapa di belakangnya, kalau bersalah, tetap kami tindak," tandas Mia. ”Pak Bupati Siak sendiri jika salah, tetap kami tindak. Tak ada ampun bagi orang yang melanggar hukum,” tambahnya.

Tidak hanya kepada PT DSI kata Mia, hal yang sama juga akan berlaku kepada seluruh korporasi di Riau. Sebab menurut Mia efek jera harus diberikan kepada korporasi yang bersalah.

”Ini berlaku kepada semua korporasi. Tak ada yang dispesialkan. Semua diperlakukan sama,” ujar Mia tegas.

Sebelumnya, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya juga mengatakan kasuskarhutla di kebun PT DSI ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. "Kasus itu ditangani polda. Kita hanya mem-back up,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menjawab potretnews.com, Ahad (16/2/2020).

Tidak hanya PT DSI, menurut kapolres, semua kasus kebakaran lahan milik korporasi, diambil alih Polda Riau. ”Hal ini tidak hanya berlaku di Siak saja. Semua daerah juga seperti itu," katanya.

Sepanjang Januari 2020, sudah 8 hektar kebun sawit milik PT DSI terbakar. Lahan itu terhampar di Kampung Sengkemang dan Srigemilang, Kecamatan Kotogasib. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww