Home > Berita > Siak

Penangkapan Seorang Pria di Warung Jadi Petunjuk Polisi Siak Gagalkan Peredaran 29 Kg Ganja yang Dikirim dari Kelok 9 Sumbar

Penangkapan Seorang Pria di Warung Jadi Petunjuk Polisi Siak Gagalkan Peredaran 29 Kg Ganja yang Dikirim dari Kelok 9 Sumbar

Ketiga tersangka yang mengedarkan ganja dari Kelok 9.

Sabtu, 15 Februari 2020 16:12 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com — Peredaran 29 kilogram ganja berhasil digagalkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siak setelah tiga orang yang diduga terlibat bisnis haram itu diamankan pada Kamis (13/2/2020). Ganja asal Kelok 9 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) rencananya diedarkan pekan ini di Kecamatan Tualang melalui bandar-bandar kecil. Awal terungkapnya kasus ini, ketika petugas mendapat petunjuk dari seorang pria yang diamankan di salah satu warung di wilayah Tualang.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, ketiga orang itu berinisial OS (32), AN (33), dan SM (32). Semunya berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

”Ketiga tersangka diamankan pada Kamis (13/2) lalu secara terpisah di wilayah Kecamatan Tualang," kata Doddy saat jumpa pers di halaman Mapolres Siak, Jalan Lintas Dayun-Buton, Kecamatan Dayun, Siak, Sabtu (15/2/2020).

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas Polsek Tualang mengenai adanya orang yang menguasai ganja di daerah Perawang. Informasi itu kemudian diselidiki dan diperoleh sejumlah petunjuk.

”Tersangka OS yang saat itu tengah duduk di salah satu warung pun didiamankan. Saat digeledah, satu paket ganja kering siap edar didapat dari tangan OS," kata Doddy.

Setelah mengamankan OS kata Doddy pihak Polsek Tualang langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Siak untuk mengungkap jaringan narkotika tersebut. Sebab, OS mengaku ganja kering tadi diperolehnya dari AN yang saat itu tengah berada di sebuah bengkel di Jalan Pemda Siak Perawang.

"Tersangka AN pun diamankan dan mengaku masih menyimpan tiga paket ganja yang akan diberikan kepada OS untuk diedarkan. Ganja kering jatah OS disimpannya di dalam karung yang hanya berjarak 20 meter dari bengkel tadi," kata Doddy.

Tidak hanya ganja jatah OS yang disimpan AN di daerah itu, ganja miliknya seberat 4 kilogram juga di simpan di sana. "Sama-sama dimasukkan ke dalam karung. Ganja itu rencananya akan diedarkan dalam minggu ini ke bandar-bandar kecil yang ada di wilayah Kecamatan Tualang," kata Doddy.

Kepada petugas, AN mengakui masih ada tersangka lainnya yang satu jaringan dengannya dan OS. Mendapat info itu kata Doddy, anak buahnya langsung turun ke TKP dan mengamankan teman mereka berinisial SM di rumahnya, Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

SM juga mengakui kepada petugas memiliki ganja kering sebanyak 3 paket, dua antaranya masih utuh dan satu paket lagi sudah dipecah menjadi paket-paket kecil yang disimpan di belakang kandang ayam depan rumahnya.

Saat diinterogasi, SM juga mengakui masih ada seorang lagi teman mereka yang bekerja seperti mereka di Km 09 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Sayangnya, tersangka itu melarikan diri.

Namun petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak sepuluh paket ganja kering yang dimasukkan ke dalam dua karung disimpan di dalam rumah tersangka.

”Tersangka OS dan AN ini merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian. Dari pengakuan ketiganya ganja ini didapat dari seorang pengedar di Kelok Sembilan Sumbar. Jika diduitkan barang bukti ini semua kira-kira Rp87 jutaan. Sebab, dari pengakuan ketiganya sekilo ganja ini dihargai Rp3 juta," kata Doddy.

Untuk sementara ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya paling singkat 20 tahun penjara dan hukuman mati. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww