Home > Berita > Siak

Perusahaan Pemilik Konsesi di Siak Wajib Jaga Arealnya dari Karhutla

Perusahaan Pemilik Konsesi di Siak Wajib Jaga Arealnya dari Karhutla

Pendinginan yang dilakukan pihak kepolisian di lahan terbakar. (DOK)

Jum'at, 14 Februari 2020 20:42 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Perusahaan pemilik konsesi yang beroperasi di Kabupaten Siak wajib menjaga areal sekitar hak guna usaha (HGU) agar tidak terjadi kebakaran dan proaktif dalam setiap upaya pemadaman.

Hal itu sebagai upaya antisipasi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). ”Jagalah jangan sempat kebakaran," kata Azmi saat bincang-bincang dengan potretnews.com, di Siak, Jumat (14/2/2020).

Menurut Azmi, kedatangan Panglima TNI dan Kapolri pada Rabu (12/2) lalu, sebagai tanda bahwa pemerintah pusat terus memantau kasus karhutla di Riau.

”Jadi, semua eleman harus ikut peduli dengan kasus Karhutla ini. Pusat saja fokus dengan ini. Mestinya kita harus lebih fokus," ujarnya.

Politisi Golkar ini meminta kepada pemilik lahan, terkhusus pemilik konsesi/HGU agar menjalankan imbauan Riau Bebas Karhutla. Salah satunya imbauan itu kata Azmi perusahaan harus membikin embung dan membuat menara api sesuai dengan ketentuannya.

”Jika perusahaan di Siak tak peduli dengan imbauan itu, saya pastikan DPRD Siak akan berikap tegas, meminta kementerian mencabut izin lahan perusahaan yang bandel. Atau menjadikan lahan itu sebagai lahan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) diberikan kepada masyarakat,” tandasnya. ***

Kategori : Siak, Umum
wwwwww