Home > Berita > Siak

Kini Kades di Siak Terima Gaji Rp3 Juta per Bulan

Kini Kades di Siak Terima Gaji Rp3 Juta per Bulan

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 13 Februari 2020 17:25 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Sejak Januari 2020, penghasilan tetap (piltap) berupa gaji ribuan perangkat dan ratusan penghulu kampung atau kepala desa (kades) di Kabupaten Siak, naik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, Yurnalis Basri menjelaskan, besaran piltap penghulu kampung sejak Januari lalu di angka Rp3 jutaan setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Begitu pula dengan sekretaris kampung, duit gaji naik sedikitnya Rp2,2 juta lebih atau setara dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sementara, penghasilan tetap perangkat kampung dan lainnya naik menjadi Rp2 juta lebih atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

”Kenaikan gaji itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan ini berlaku bagi seluruh penghulu dan perangkat kampung di Indonesia,” ujar Yurnalis menjawab potretnews.com, Kamis (13/2/2020). ***

Kategori : Siak, Pemerintahan
wwwwww