Home > Berita > Dumai

”Jemput Cincin Berlian dan Batu Alam ke Tepi Pantai” Jadi Sandi Penyelundupan 35 Kg Narkoba dari Malaysia ke Dumai

”Jemput Cincin Berlian dan Batu Alam ke Tepi Pantai” Jadi Sandi Penyelundupan 35 Kg Narkoba dari Malaysia ke Dumai

Tempat penyimpanan narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Riau. (KOMPAS.com)

Minggu, 09 Februari 2020 14:29 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan sabu seberat 35 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Dumai, Rabu (5/2/2020). Polisi menangkap dua tersangka berinisial MA (31) dan AB (25) dalam kasus itu.

”Tim mendapat laporan terkait adanya sebuah speedboat (kapal cepat) keluar masuk di pelabuhan Kota Dumai yang dicurigai membawa narkotika," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Markas Polda Riau, Ahad (9/2/2020).

Setibanya di Pelabuhan Dumai, tim meringkus kapal cepat itu Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 16.40 WIB. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan narkoba jenis sabu itu dalam badan kapal cepat secara permanen.

Petugas pun membongkar paksa badan kapal cepat tersebut. Polisi menemukan bungkusan sabu seberat 21 kilogram dan 14 kilogram. Selain itu, petugas menemukan 36 botol cairan rokok elektrik dalam kemasan sabu itu.

”Tersangka sengaja menyimpan barang bukti dalam body speedboat secara permanen untuk mengelabui petugas," ungkap Agung. Kedua tersangka MA dan AB mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia. Mereka mengaku pengiriman sabu dikendalikan seseorang berinisial S, yang saat ini masih diburu polisi.

”S ini menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut antarpulau untuk membawa sabu ke Indonesia dengan upah Rp5 juta per kilogram. Sedangkan tersangka AB diupah Rp5 juta sekali pengiriman," kata Agung.

Setelah kedua tersangka sepakat, S berkoordinasi dengan penyedia sabu yang berada di Malaysia untuk dikirim ke Indonesia. Kemudian S mengutus dua orang warga Malaysia untuk membawa speedboat berisi sabu menuju Kota Dumai.

Agung mengatakan, S menghubungi tersangka MA untuk menjemput satu cincin berlian dan tiga batu alam ke tepi pantai, yang nantinya dijadikan sebagai sandi saat bertemu dengan dua warga Malaysia pembawa sabu dengan speedboat.

”Tersangka MA dan AB mengambil alih speedboat untuk dibawa ke Pelabuhan 9 Kota Dumai. Sedangkan dua warga Malaysia kembali ke negara asalnya menggunakan speedboat lain," jelas Agung.

MA dan AB disebut telah dua kali menyelundupkan sabu dari Malaysia. Aksi pertama dilakukan pada Januari 2020. Mereka menyelundupkan sabu sebanyak tiga kilogram. Saat itu, dua tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp4 juta.

Paket barang haram itu diserahkan kepada orang tak dikenal di Pelabuhan TPI Kota Dumai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dan AB dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2000 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

305 Tersangka Narkotika Ditangkap
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, sebanyak 215 kasus narkotika diungkap sepanjang 2020.

Polisi menangkap 305 tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita, 98,21 kilogram sabu, 901 butir ekstasi, 5,48 kilogram ganja, dan 9.804 butir pil happy five.

Ratusan tersangka itu berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya 3 aparatur sipil negara (ASN), 5 pegawai swasta, 48 wiraswasta, 103 petani, 17 pelajar dan mahasiswa, 2 buruh, 25 pengangguran, dan 102 orang lainnya.

Agung menuturkan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bentuk komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

”Bersama-sama kita ingin tuntaskan aksi peredaran narkotika. Oleh karena itu, butuh sinergitas semua pihak. Strategi kita adalah dengan menekan dan memberantas pengedar dan bandar narkoba," ucap Agung.

Selain itu, dia juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Kota Dumai yang telah memvonis mati pengedar narkoba beberapa waktu lalu.

Karena, menurut Agung, bandar dan pengedar narkotika harus diberikan hukuman seberat-beratnya. "Kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan,” jelas Agung. ***

Berita ini telah terbit di kompas.com dengan judul ”Polda Riau Bongkar Penyelundupan 35 Kilogram Sabu dari Malaysia”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww