Home > Berita > Riau

Satu ASN Pemkot Pekanbaru dan Pengusaha Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Video Wall

Satu ASN Pemkot Pekanbaru dan Pengusaha Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek <i>Video Wall</i>

Ilustrasi. (ANTARA)

Kamis, 06 Februari 2020 17:39 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo), Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

Ketetapan itu setelah melewati serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.

Kepala Kejati Riau Mia Amiati menjelaskan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3,9 miliar lebih.

”Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial VH, aparatur sipil negara (ASN), selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Kemudian inisial AMI, selaku Direktur CV. Solusi Arya Prima, yang dalam hal ini merupakan pihak penyedia barang," kata Mia, didampingi Aspidsus Hilman Azazi, Kasi Penkum dan Humas Muspidauan, dan beberapa orang pejabat lainnya, Kamis (6/2/2020).

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, pengusutan perkara yang terjadi pada tahun 2017 itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor: PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4,4 miliar lebih. ***

Berita ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul ”BREAKING NEWS: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Video Wall Diskominfo Pekanbaru”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww