Oknum Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap Polda Sumut di Pekanbaru karena Diduga Ikut Bakar Rumah di Samosir

Oknum Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap Polda Sumut di Pekanbaru karena Diduga Ikut Bakar Rumah di Samosir

RHA saat diamankan personel Ditreskrimum Polda Sumut di Pekanbaru dan hendak dibawa ke Medan pada Rabu (5/2/2020). (ISTIMEWA VIA INEWS.id)

Kamis, 06 Februari 2020 22:11 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang oknum polisi berinisial RHA, yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah di Desa Lumbanmanurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Aksi pembakaran rumah korban milik Rudolf Manurung tersebut terjadi pada Juni 2018 lalu. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, polisi berpangkat Kompol ini diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Sumut di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/2/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, saat ini RHA ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ”Diamankan di Riau dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Utara,” kata Andi di Medan, Kamis (6/2/2020).

Sebelum menangkap personel yang disebut bertugas Biddokes Polda Sumut itu, petugas juga telah menangkap seorang perempuan yang juga adik kandung korban Rudolf Manurung. Tersangka berinisial RM itu diamankan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada 20 Januari lalu.

”Kalau yang ditangkap pertama, berinisial RM, dan sudah kami tetapkan jadi tersangka,” kata Andi Rian. Andi mengatakan, kasus ini berawal dari pembakaran rumah atau homestay milik Rudolf Manurung di Desa LumbanmManurung, Tuktuk Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut, pada Juni 2018.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Banjarnahor sebelumnya menjelaskan, kasus ini bermula saat RM berencana membangun hotel di samping rumah atau homestay milik keluarga mereka. Namun, rencana itu ditentang oleh Rudolf Manurung.

”Korban merasa tidak senang dengan rencana pembangunan hotel itu sehingga terjadi perkelahian antara Rudolf dan RHA yang saat itu ada di lokasi,” katanya.

Kejadian pada Minggu 3 Juni 2018 itu ternyata berbuntut panjang. Rudolf mengadukan penganiayaan yang dilakukan RHA ke Polres Samosir. Kasus ini kemudian berkembang. Belakangan korban menduga RM mengajak RHA membakar rumah Rudolf.

RHA diketahui sebelum kejadian itu pernah berkelahi dengan korban. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk motif RHA terlibat dalam pembakaran rumah korban. ***

Berita ini telah terbit di inews.id dengan judul ”Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap Polda Sumut karena Ikut Bakar Rumah di Samosir”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww