Jadi Tersangka Kasus Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Resmi Ditahan KPK

Jadi Tersangka Kasus Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Resmi Ditahan KPK

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, meninggaalkan Gedung KPK, Kamis (20/2/2020) malam. (KOMPAS.com)

Kamis, 06 Februari 2020 20:54 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, Kamis (20/2/2020).

Amril merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Seipakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.

”Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Amril akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama. Amril ditahan setelah menjalani peneriksaan sebagai tersangka hari ini.

Dilansir potretnews.com dari kompas.com, Amril meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menuju tahanan pada pukul 19.52 WIB. Amril yang telah mengenakan rompi tahanan oranye itu enggan berkomentar mengenai penahanannya.

”Tanya PH (penasihat hukum) saya," kata Amril sambil berjalan ke mobil tahanan. Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batupanjang, Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Adapun pada Jumat (17/1/2020) lalu, KPK mengumumkan ada dugaan korupsi di empat proyek peningkatan jalan lainnya yakni proyek Jalan Lingkar Bukitbatu-Siakkecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

”Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam dugaan korupsi pada empat proyek tersebut, KPK menetapkan sepuluh ornag tersangka yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis lapangan, serta sejumlah kontraktor. ***

Berita ini telah terbit di kompas.com dengan judul ”KPK Tahan Bupati Bengkalis, Tersangka Kasus Korupsi Jalan Duri-Sei Pakning”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww