Bocah Berseragam Pramuka Bukan Korban Pertama Tewas di Kolam Bekas Galian C Pelalawan, Ini Kasus Perdana

Bocah Berseragam Pramuka Bukan Korban Pertama Tewas di Kolam Bekas Galian C Pelalawan, Ini Kasus Perdana

Bocah berusia 8 tahun bernama Rizky yang tewas tenggelam di kolam bekas galian C di Pangkalankerinci, 24 Desember 2019. (TRIBUNNEWS.com)

Senin, 03 Februari 2020 16:10 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Pelajar kelas 5 SDN 007 Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau Muhammad Dafa Aulia Ritonga, ditemukan tewas tenggelam di kolam bekas galian C yang berada di belakang kantor camat setempat pada Sabtu (1/2/2020).

Dafa didapati di dasar kolam seluas lapangan tenis itu yang terbentuk karena galian alat berat di kebun sawit yang tak jauh dari Jalan Sultan Syarif Hasim.

Ketika diberikan pertolongan medis, nyawa bocah berusi 11 tahun yang masih berseragam Pramuka itu tak bisa lagi diselamatkan.

Ternyata Dafa bukan korban pertama yang meregang nyawa di dalam kolam bekas galian C milik pengusaha di Pangkalankerinci. Ada bocah Rizky yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam bekas kerukan alat berat di Simpang Kualo, tepat di dekat kompleks kuburan dan areal yang sering digunakan untuk motocross. Anak berusia 8 tahun itu tewas pada Selasa 24 Desember 2019 sore lalu saat bermain di dekat kolam maut tersebut.

”Korban anak dari pegawai RSUD Selasih yang tinggal di daerah Simpang Kualo Pangkalankerinci. Kasihan, anak-anak sudah dua orang korban kolam galian C,” tutur Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci, Ramdani Kamal, Senin (3/2/2020).

Ramdani menjelaskan, informasi yang diterimanya dari ibu korban, hari naas itu putra minta izin ingin bermain hujan. Pada sore korban bersama teman-temannya mandi hujan di dekat lokasi bekas galian C di Simpang Kualo. Diduga mereka berenang di kolam sedalam dua meter itu hingga akhirnya korban tenggelam.

Temannya sesama bocah tak berani menolongnya dan memilih pulang ke rumah korban serta melaporkan kejadian itu ke orangtua Rizky. Dengan cepat keluarga korban menuju kolam dan berenang mencari anaknya hingga ditemukan tak bernyaw lagi.

”Harus ada tindakan tegas terhadap pengusaha yang membiarkan kolam galian C begitu saja,” tandas Ramdani. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pelalawan, Abu Bakar FE, menyatakan akan memanggil pengusaha pemilik izin galian C dengan kolam maut itu.

Untuk memberikan peringatan kepada pemiliknya agar tidak meninggalkan kolam berisi air di tengah kerukan tanah liat. Supaya tidak menimbulkan korban jiwa lagi ke depan. ”Sebab banyak anak-anak yang bermain di wilayah galian C dan tak bisa dikontrol langsung,” tukas Abu Bakar.

Namun, kata Abu Bakar, perihal izin galian C bukanlah kewenangan Pemkab Pelalawan, tetapi dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Riau. Walhasil pihaknya hanya sebagai aparat penegak peraturan daerah (perda) untuk mengevaluasi maupun mencabut izin. ***

Berita ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul ”Ternyata Dafa Bukan Korban Pertama Tewas di Kolam Bekas Galian C Pelalawan, Bulan Lalu Bocah Rizky”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Peristiwa
wwwwww