Home > Berita > Inhil

Perusahaan di Indragiri Hilir Diminta Taati Besaran UMK Sesuai SK Gubernur

Perusahaan di Indragiri Hilir Diminta Taati Besaran UMK Sesuai SK Gubernur

Kadisnakertrans Indragiri Hilir Drs H Masdar.

Kamis, 30 Januari 2020 18:22 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Upah Minimun Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk tahun 2020 ini mencapai 2.984.696,63 rupiah. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp200 ribu dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil Drs H Masdar, saat ditemui media ini, Kamis (30/1/2020) mengungkapkan, pihaknya berharap, perusahaan membayar sesuai SK gubernur.

”Kita meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat merealisasikan UMK tersebut sesuai dengan SK gubernur. Bagi mereka yang tidak melaksanakan tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar mantan Sekwan Inhil tersebut.

Masih menurut Masdar, UMK yang ada sekarang sudah melalui tahapan pertimbangan yang menyeluruh. Kenaikan angka yang ada, tidak merugikan pihak perusahaan dan tenaga kerja juga tidak terlalu diuntungkan.

”Kenaikan angka UMK sudah melalui kajian yang dalam. Kita melihat kondisi perekonomian terkini. Intinya meski ada kenaikan, itu hanya untuk menutupi bertambahnya biaya kehidupan para pekerja belakangan ini,” imbuhnya.

Adapun UMK seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau yakni: Kota Pekanbaru Rp 2.997.971,69, Kota Dumai Rp 3.383.834,29, Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.960.855,02, dan Kabupaten Indragiri Hulu Rp2.985. 193,00.

Berikutnya Kabupaten Kampar dengan UMK Rp 2.950.088,28, Kabupaten Bengkalis Rp 3.261.357,42, Kabupaten Siak Rp 3.048.527,10, Kabupaten Pelalawan Rp 3.002.383,89, Kabupaten Kuantan Sengingi Rp 3.045.450,87, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.983.926,39 dan Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.937.783,42. ***

Kategori : Inhil, Pemerintahan
wwwwww