Home > Berita > Riau

Kasus Narkoba Sepekan di Siak; 11 Pelaku Ditangkap di Lubukdalam dan Kandis

Kasus Narkoba Sepekan di Siak; 11 Pelaku Ditangkap di Lubukdalam dan Kandis

Polres Siak jumpa pers penangkapan tersangka narkoba sepekan terakhir.

Sabtu, 25 Januari 2020 15:21 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Hanya dalam kurun waktu sepekan, personel Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil menangkap 11 pelaku narkotika dari 2 kasus. Barang bukti 21,77 gram sabu dan 5,4 kilogram ganja kering pun turut disita.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, 11 pelaku yang diringkus terdiri dari 4 pengedar ganja, 2 pengedar sabu dan 5 orang tersangka pemakai sabu.

”Para tersangka kita sangkakan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling rendah 9 tahun," kata Doddy kepada potretnews.com, Sabtu (25/1/2020).

Untuk menghentikan peredaran narkoba ini, Satreskoba Polres Siak bekerja sama dengan polsek. Sementara lokasi penangkapan para tersangka yakni di Kecamatan Lubukdalam untuk kasus ganja dan sabu di Kecamatan Kandis.

”Kalau diduitkan, kira-kira seratusan juta rupiah. Yang terpenting kita telah berhasil menyelamatkan puluhan masyarakat dengan tidak beredarnya barang bukti tadi,” ujarnya.

Doddy menjelaskan, penangkapan tersangka sebagai upaya Polres Siak untuk memberantas dan menghentikan peredaran narkotika di daerah berjuluk ”Negeri Istana” tersebut. ***

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww