Remaja 19 Tahun Jadikan Sekolah di Sebuah Desa di Kuantan Singingi Tempat Penyimpanan Narkoba

Remaja 19 Tahun Jadikan Sekolah di Sebuah Desa di Kuantan Singingi Tempat Penyimpanan Narkoba

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kuansing.

Jum'at, 24 Januari 2020 19:26 WIB

TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap seorang remaja berinisial DW (19), di Kecamatan Benai pada 21 Januari 2020.

Dia diduga menjadi pengedar narkoba. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 17 paket butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Kuansing, barang tersebut disimpan pelaku di sebuah sekolah di Kenegerian (Desa) Simandolak Kecamatan Benai. ”Ada 16 paket narkoba yang disimpannya di ventilasi sekolah, kemudian satu paket di tangga sekolah tersebut,” kata Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, Jumat (24/1/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Sahardi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan sengaja disimpan di sekolah agar tidak diketahui orang. Kemudian, barang tersebut dijual dengan eceran kepada para pemesan. ”Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sahardi. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul ”Simpan 17 Paket Sabu di Sekolah, Pemuda Benai Ditangkap Polisi”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww