Dalam Sehari 7 Bandar dan Pemakai Narkoba Ditangkap di Kandis
Tersangka Faisal saat diamankan di Mapolres Siak. |
SIAK, POTRETNEWS.com - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Siak menangkap 7 bandar maupun pemakai narkotika jenis sabu di Kandis, Siak hanya dalam satu hari. Di antara yang ditangkap bekerja sebagai buruh, pengangguran maupun sopir.
”Semua ditangkap Rabu (22/1) kemarin di wilayah Kecamatan Kandis. Dari 7 orang itu, 2 tersangka berperan sebagai pengedar," kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani, Kamis (23/1/2020). Ketujuh tersangka yakni; Sahdi (42), Dohar Naibaho (30), Restu Singgih (21), Dian Ardiansyah (28) dan Marlis Samosir (38).Kelima orang ini sebagai pemakai barang haram tersebut. Mereka ditangkap saat berpesta sabu di rumah tersangka Marlis Samosir, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Siak. Terus, yang berperan sebagai pengedar, Aris Setiawan (32) warga Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai dan Muhammad Faisal (27) warga Km 88 Kampung Kandis, Siak.”Kedua pengedar ini ditangkap terpisah. Tapi masih satu wilayah. Faisal ditangkap di rumahnya. Sementara Aris ditangkap tak jauh dari kediaman Faisal di Kampung Kandis," ujar Jailani.Dia menceritakan, kasus ini terungkap awalnya setelah pihaknya mendapat laporan di rumah tersangka Marlis Samosir, sering dijadikan lokasi pesta sabu. Setelah mengamankan kelimanya, tersangka Marlis mengaku barang haram tersebut dibeli dari Faisal. Tak mau kecolongan, polisi pun bergerak mengamankan Faisal di rumahnya. ”Kemudian Faisal pun mengaku, sabu diperolehnya selama ini dari Aris. Dan Aris diamankan tak jauh dari rumah Faisal,” ujar Jailani.Dari ketujuh tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 21,73 gram. Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 atau Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***